Kantah ATR/BPN Serang, PTSL 2024 di Kabupaten Serang Jaminan Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat

21
Yayat Ahadiat Awaludin.S.SiT , S.H. Plt. Kepala kantor pertanahan kabupaten Serang
JBSerang – Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap T.A 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Kopo.Kamis 8 Agustus 2024.

Dalam hal ini dilakukan adanya penetapan lokasi tambahan di desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Kopo, Desa Babakan Jaya, Desa Carenang Udik, Desa Cidahu, Desa Gabus, Desa Garut, Desa Kopo, Desa Mekarbaru, Desa Nanggung, Desa Nyompok, Desa Ranca sumur, Kecamatan Jawilan, Desa Bojot, Desa Cemplang, Desa Jawilan, Desa JunB, Desa Kareo, Desa Majasari, Desa Pagintungan, Desa Parakan, Desa Pasirbuyut, dan Kecamatan Binuang di Desa Cakung.

Poto bersama camat kopo dan para kepala desa seusai sosialisasi PTSL di kantor kecamatan kopo,serang- Banten.(poto-istimewa)

Bertindak, membuka dan memimpin kegiatan penyuluhan, yakni Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang (Bapak Yayat Ahadiat Awaludin) yang di dampingi oleh jajaran dan panitia Ajudikasi.

Pada kesempatanya beliau menyampaikan dengan di tetapkannya lokasi tambahan pada program PTSL 2024 di Kabupaten Serang, menaruh harapan besar agar pelaksana yang ada di desa-desa baru ini untuk percepatan dan bertanggung jawab serta semangat dalam proses pengerjaanya dari proses pengumpulan data fisik maupan pengumpulan data yuridis sampai penerbitan Sertipikat Elektronik, sehingga masyarakat umumnya di kabupaten serang memiliki jaminan hukum hak atas tanah yang dimilikinya.

Turut hadir pada sosialisasi ini Camat Kopo, Camat Jawilan, dan Camat Binuang beserta petugas PTSL di masing-masing desa tambahan, untuk pembekalan agar saat melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat berjalan dengan baik secara regulasi ataupun tercapai target-terget yang sudah ditetapkan.

Hal ini dilaksanakan adalah bentuk upaya mensukseskan Program Strategi Nasional yakni Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang meminta dukungannya dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa program ini memberikan manfaat jangka panjang dan jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah.(Rus-JBN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here