Bandung (JBN) – Berita tak sedap merebak terkait dugaan adanya perselingkuhan antara pejabat PPSDM Regional Bandung berinisial BI dan perempuan selingkuhannya ISP. Bahkan kasus yang ditenggarai telah mencoreng kewibawaan institusi Kementerian Dalam Negeri karena dinilai si oknum pejabat itu tidak memberikan keteladan.
Konon kasusnya pun telah bergulir hingga ke meja Sekjen Kemendagri.
Berita dugaan perselingkuhan antara BI dan ISP bawahannya itu bak bola salju, semakin membesar dan semakin ramai diperbincangkan baik dilingkup internal PPSDM Regional Bandung, maupun di tataran pusat Kemendagri (Red Dirjen Kemendagri).
Sumber di PPSDM Regional Bandung menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh BI yang notabene adalah orang penting di kantor satker PPSDM Regional Bandung itu, sudah menjadi rahasia umum tentang hubungan mesranya dengan ISP.
“Bahkan saat ada kegiatan Diklat Tingkat Kepemimpinan Esellon 2 di Kalibata yang baru saja usai dilaksanakan pada bulan Desember 2022, juga beliau didampingi oleh staffnya yang diduga sebagai perempuan selingkuhannya itu,” ujar sumber (15/12/2022), pada hari Kamis, di Bandung Jawa Barat.
Sumber lain menyebut bahwa kasus “affair cinta terlarang” yang dilakukan BI bukan kali ini saja.
Sebelumnya, saat BI masih menjabat Eselon IV, di Di Biro Hukum Setjen Kemendagri, kasus serupa (Red – perselingkuhan) juga pernah mencuat dan menjadi pergunjingan miring dilingkup Ditjen Kemendagri.
“Jujur saja kami juga semua, yang merupakan sebagai bawahan jadi merasa malu dengan adanya dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh pimpinan kami itu. Terlebih yang diselingkuhi juga bawahannya yang notabene perempuan itu justru sudah berkeluarga,” beber sumber.
Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO INDONESIA) AYS Prayogie mengatakan bahwa ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.
Salah satu aturan disiplin PNS, menurut Prayogie yakni terkait dengan kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.
“Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ujar Prayogie seraya menegaskan terkait bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Diterangkan dalam regulasi tersebut oleh Prayogie, yang dimaksud dengan hidup bersama, adalah adanya melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
Perlu diketahui bahwa PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, kini telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
“Dimana konsekuensi hukuman berat yang bakal diterima oleh si pelanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tersebut, adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian,” pungkas AYS Prayogie.
Sudah 4 kali pak BI ini kasus serupa (perselingkuhan) dan yang menerima hukuman selalu hanya perempuannya (kena mutasi) . Ya gak bakalan kapok lah. Hukumannya tebang pilih
Sudah 4 kali pak BI ini kasus serupa (perselingkuhan) dan yang menerima hukuman selalu hanya perempuannya (kena mutasi) . Ya gak bakalan kapok lah. Hukumannya tebang pilih
Terimakasih atas tanggapannya bapak.