JBLebak,-Mata Elang (Matel) kembali berulah melakukan penarikan secara paksa kendaraan merk honda scoopy dengan plat nomor A 6101 OY milik warga nanggela culungbungur kec. sajira bernama cicih di Jalan. Di ambil secara paksa Tepatnya di kp. Leuwi jamanng Jl. Multaluli, kel. muara ciujung barat.,Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten  pada Sabtu (27/7/2024)
Muhamad aji fauzan warga Kecamatan rangkasbitung di kejar dan paksa untuk menepi oleh MATEL yang di Ketahui mengandarai 4 kendaraan dan diberhentikan Paksa kemudian motornya dirampas secara paksa di Jalan oleh 7 orang yang mengaku Mata Elang dari PT. ADIRA FINANCE.

 

STNK kendaraan milik korban penaraikan paksa oleh matel .(poto Ben/JBN)
Kemudian Korban M.Aji Fauzan bersama kendaraanya di bawa ke kantor Adira yang berada di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kaduagung Timur, Kec. Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. namun saat hendak berkomunikasi dengan ke 7 matel tersebut tiba tiba salah satu matel pergi membawa kendaraan honda scoopy milik M.aji fauzan.
Siapkan aja uang sebesar 15 juta untuk tebusan,”  ucapa salah seorang matel kepada korban di depan kantor Adira finance.

M.aji fauzan pun mengatakan kepada awak media bahwa dirinya tidak mengetahui  bahwa motor yang di belinya seharga 13 juta  dari cicih warga kecamatan sajira itu menunggak, padahal saya membayar anggsuran semenjak motor tersebut di beli tidak ada masalah apa apa.

“Kurang lebih bari 3 bulan motor itu (scoppy-red) di tangan saya bayar cicilanpun tidak ada masalah,” ucapnya
Dirinya mengakui bahwa penarikan paksa kendaraan miliknya yang di lakukan matel tersebut tidak menunjukan surat perintah penarikan dari kantor finance, bahkan dirinya tidak menyetujui atau tanda tangan apapau saat di bawa ke kantor adira. Jelasnya
Perlu diketahui bahwa peraturan hukum di Indonesia berkaitan dengan pengambilan paksa oleh pihak finance dengan memakai jasa pihak ke-3, hal itu dilarang dan menyalahi prosedur hukum dalam jaminan barang bergerak (Fiducia). Hal itu diatur Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
sementara itu pengamat perlindungan konsumen M.fachruroji M.SI, menagatakan pihak finance tidak diperkenankan mengambil jaminan unit tanpa melibatkan pihak kepolisian, dan surat Resmi dari pengadilan. Saat di konfirmasi melalui telepon whatsApp.
Menurutnya Kejadian penarikan paksa di jalan yang dilakukan oleh Mata Elang ( Matel ) bukan hanya kali pertama di lakukan, bukan hanya menarik dan merampas paksa kendaraan milik korbannya matel pun sering dijadikan ajang pemerasan yang dilakukan oleh matel.
Namun demikian, dia menyarankan kepada korban agar segera membuat laporan kepada pihak kepolisian, agar segara di tindak oleh petugas berwenang agar tidak terjadi lagi hal hal yang merugikan korban yang lainnya.
“Buatkan laporan polisi agar matel yang berkeliaran dan merugikan dapan di tindak tegas oleh pihak yang berwajib,”ujarnya
Lebih lanjut, fachru mengatakan pihak kepolisan bisa mengambil langkah langkah hukum tegas dan terukur kepada para matel, apabila sudah ada laporan masyarakat yang masuk kepada kepolisian agar tidak ada lagi perampasan paksa kendaraan dijalan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum oknum matel tersebut,pungkasnya.
Sementara itu pihak Adira Finance masih sulit dihubungi awak media lantaran hari sabtu hanya setengah hari jam kerja.(BEN/RUS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here