Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H Sobirin S.Ag., M.Si., (Foto//Surya)
JBN Bekasi – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H Sobirin S.Ag., M.Si., menyambut baik dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama bernomor SE 01 Tahun 2025 tentang diwajibkannya memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang dilaksanakan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2025 kemarin.
Dia berharap, agar seluruh pegawai yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dapat melaksanakan dengan baik, kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkokoh semangat kebangsaan dilingkungan pegawai di Kementerian Agama.
“Hal ini juga bisa memelihara dan meningkatkan rasa Nasionalisme dalam mengabdi kepada Negara, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, ucapnya, Rabu (5/2/2025).
Ditempat ruang terpisah, Koordinator Penyuluh Agama Kristen, Ayub DTH diruangannya mengatakan kepada awak media bahwa, dengan adanya surat edaran tersebut, dirinya menyambut hangat dan membuat semangat dalam melaksanakan tugas sebagai Koordinator Penyuluh Agama Kristen. Pasalnya di dalam edaran telah terbukti memuat tata tertib mengenai pelaksanaan memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
“Artinya disini kita secara langsung telah dibuktikan dengan tidak adanya perbedaan, antara ras maupun suku. Pasalnya di dalam surat edaran, kita tidak hanya diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya saja yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis setiap pukul 10.00 WIB pagi.”, terangnya.
Tetapi, masih lanjutnya, ada pembacaan Naskah Pancasila yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat. Dan dihari Rabu, ada Panca Prasetya Korpri.
“Disinikah kita harus buktikan jiwa nasionalisme, profesionalisme, dan rasa memiliki bangsa negara kesatuan Republik Indonesia”, imbuhnya. (Surya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here