Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat MIO INDONESIA, Hadi Purwanto, SH, MH. (Foto/Hum MIO)
Jakarta (JBN) – Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat MIO INDONESIA, Hadi Purwanto, SH, MH dengan tegas meminta pihak Kepolisian untuk segera menahan Putri Candrawathi selaku salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang hingga saat ini keberadaannya masih bebas.
Hadi Purwanto menegaskan terlepas dari adanya pengaruh dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri tersebut yang konon katanya masih kuat di internal institusi kepolisian. Dan juga karena adanya dasar penilaian lain, bahwa tersangka Putri Candrawathi saat ini masih memiliki anak balita yang baru berumur 1,5 tahun.
Soal itu menurut Hadi bukan sesuatu hal yang harus dijadikan alasan utama bagi pihak penyidik di Mabes Polri untuk lantas membiarkan tersangka tidak dilakukan penahanan. Sehingga perlakuan istimewa ini telah menimbulkan kesan dimata publik, bahwa tersangka Putri Candrawathi sepertinya memiliki hak-hak yang berbeda dengan warga Indonesia lainnya, dimata hukum.
Lebih lanjut Ketua Hukum dan HAM PP MIO INDONESIA itu mengatakan bahwa kendatipun secara kemanusiaan dirinya menaruh empati terhadap masalah hukum yang saat ini tengah dihadapi oleh tersangka Putri Candrawathi.
Namun dalam hal ini, menurut Hadi sebaiknya semua pihak harus berpikiran obyektif dan sepakat dalam meletakan kedudukan “Hukum” adalah sebagai “Panglima,”
“Maka dengan demikian, azas persamaan hak dimata hukum juga harus ditegakkan tanpa terkecuali. Khususnya oleh pihak kepolisian sebagai salah satu aparat penegak hukum di republik ini,” tegas Hadi.
“Artinya hak dan perlakukan antara satu tersangka dengan tersangka lainnya pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, harus sama. Dan tidak boleh dibeda-bedakan,” sambungnya.
Hadi juga memahami jika pihak institusi kepolisian memiliki diskresi sesuai KUHAP yang dapat dijadikan landasan subyektif bagi penyidik untuk menentukan ditahan atau tidaknya seorang tersangka.
“Namun, sepertinya diskresi tersebut kurang pas jika diterapkan kepada Putri Candrawathi selaku salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Karena, selain sudah menjadi kasus yang ramai diperbincangkan publik luas, juga rentetan kasus ini telah melebar hingga menyerempet ke dugaan pelanggaran aspek hukum lainnya,” pungkas Hadi Purwanto.
SEBAGAI informasi, Putri Candrawathi yakni Istri Ferdy Sambo saat ini tidak dilakukan penahanan usai diperiksa dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, (31/8/2022)
Arman menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada polisi agar kliennya (Red- Putri Candrawathi) tidak ditahan.
“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP, kita boleh mengajukan permohonan tersebut,’ ujarnya.
Arman mengatakan permohonan istri Sambo tersebut telah dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan.
(Rel/MIO)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here