Kab Bogor (JBN) – Ketua Komunitas Lingkungan Hidup Gerakan Tanggap Sampah atau KLH Gertas, Rendy mengatakan amat prihatin dengan kondisi unit PS (Pengangkut Sampah) milik Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bogor yang tidak sedikit memaksakan beroperasi dalam kondisi pajak kendaraan mati.
Hal itu terlihat di wilayah Kecamatan Dramaga, yang mana kendaraan operasional truk pengangkut sampah dengan nomor polisi F 8706 F (12.22).
“Pengangkutan sampah di Kabupaten itu dikenakan retribusi yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu kok bisa retribusi wajib pajak kendaraan dari truk pengangkut sampah masih banyak yang pajaknya telat bayar,” ujar dia dalam keterangannya Selasa, 10 Oktober 2023.
Ia menyebut hal ini sudah harus menjadi perhatian Bupati Defenitif dan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, hingga Samsat.
“Karena bagaimanapun truk pengangkut sampah melekat dengan plat kendaraan dinas (plat merah). Ketidakseriusan DLH Kabupaten Bogor dalam membayarkan pajak kendaraan praktis memberi implementasi negatif terhadap publik, khususnya para masyarakat yang taat membayarkan pajak kendaraanya,” ungkap Rendy.
Tak hanya itu, TabloidMantap.com pada 28 Juli 2023 lalu telah menyorot adanya sekitar belasan unit truk pengangkut sampah yang dalam kondisi mati pajak (kaleng) sedang mengantri di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, dan sedang beroperasi di jalan raya. Pada realita yang ditemukan, hingga saat ini masih juga didapati beberapa unit truk pengangkut sampah dalam kondisi mati pajak kendaraan.
Sebelumnya, dalam keterangannya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas DLH Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli menyarankan media ini untuk konfirmasi terhadap pihak Sekretariat atau Kasubag Umum dan Kepegawaian.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Mela Hikmawati saat dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan wartawan. (RDI/DRI)