Jakarta|JBN – Ketika pemerintah keluarkan kebijakan tentang kewajiban tes PCR untuk masyarakat yang hendak bepergian dengan sebelumnya harga tes PCR sekitar 495.000.
Namun, kemudian di buat kebijakan baru dengan tarif maksimal Rp 275.000 di Pulau Jawa, Bali dan Rp 300.000 di luar Pulau Jawa, Bali.
Tarif ini sudah resmi diberlakukan sejak Rabu 27 Oktober 2021, maka kebijakan itupun masih mengundang polemik di masyarakat, pasalnya kebijakan tersebut masih dianggap membebani masyarakat di masa pandemik covid-19 ini, demikian dikatakan Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia (NRI) saat dihubungi pers melalui telepon selulernya, Jumat, 29/10/2021 di Jakarta.
“Prinsipnya negara harus hadir ditengah setiap kegelisahan dan jeritan rakyat untuk memberikan solusi yang berkeadilan sosial, sehingga pemerintah dalam setiap kebijakannya bisa berlandaskan pada keadilan sosial itu,” ucap Agung Nugroho
Menurutnya, ketika pemerintah kebijakannya berdasarkan keadilan sosial maka keberpihakan kebijakannya akan berpihak pada kebutuhan mendesak rakyat, termasuk dalam hal test PCR, seharusnya pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan subsidi terhadap kebutuhan mendesak rakyat di kesehatan karena dampak covid 19 yang dirasakan oleh rakyat itu bukan hanya pada masalah kesehatan tapi juga ekonomi.
“Sehingga pemerintah seharusnya bisa menggratiskan test PCR untuk rakyat, dengan kebijakan subsidi, karena itu adalah kebutuhan mendesak bagi rakyat yang mengalami sakit dan harus berobat ke Rumah Sakit,” pungkas Agung Nugroho. (Tri Cahyo)