JBN LEBAK – Pesta Rakyat yang di adakan di Plaza Lebak diduga dijadikan ajang curi star kampanye oleh salah satu pasangan Bakal Calon Bupati Lebak, dan acara tersebut turut di hadiri Bakal Calon Wakil Bupati Lebak pasangan Hasbi, Anggota Dewan dari PPP Reggen, Adik Kandung Bakal Calon Bupati Lebak Hasbi yang bernama Nabil serta diramaikan dengan beberapa tamu undangan dan bintang tamu. 31/08/2024
King Naga dan Ormas GPN 08 gerakan persatu nasional DPC Lebak menyampaikan kepada awak media,Selasa 03/09/2024.
Acara pesta rakyat diduga di jadikan ajang curi star kampanye pada saat dirinya melewati acara tersebut lalu dirinya mendengar ada yang teriak menyuarakan pilihan bupati kepada masa yang hadir ( Bupati Kedepannya siapa ? Wakil Bupatinya siapa ? dan masa yang nyaut seolah sudah di ajarkan dengan menjawab berteriak dengan Bupatinya Hasbi dan Wakil Bupatinya Amir ) dan disebutkan beberapa kali oleh Sdr. Nabil, dan nabil juga berteriak bahwa yang mengadakan pasar rakyat tersebut adalah anggota dewan yang bernama Reggen.
“Saya awalnya tidak sengaja lewat plaza lebak, namun melihat rame – rame saya mampir ternyata ada pasar rakyat, tidak berselang lama saya mendengar ada yang teriak menyuarakan pilihan bupati kepada masa yang hadir ( Bupati Kedepannya siapa ? Wakil Bupatinya siapa ? dan masa yang nyaut seolah sudah di ajarkan dengan menjawab berteriak dengan Bupatinya Hasbi dan Wakil Bupatinya Amir ) dan disebutkan beberapa kali disamping ada anggota dewan reggen dan Bakal Calon Wakil Bupati Amir Hamzah, setelah saya melihat yang berteriak kampanye adalah Nabil als Adeknya Bakal Calon Bupati Hasbi serta nabil juga berteriak bahwa yang mengadakan pasar rakyat tersebut adalah anggota dewan yang bernama Reggen”. Imbuh Naga
“Saya menduga adanya curi star kampanye karena Bakal Calon Wakil Bupatinya Amir Hamzah, dan yang mengadakan acara tersebut adalah Anggota Dewan, itu yang saya sesalkan mengatasnamakan rakyat diduga untuk kepentingan curi star kampanye yang mana sudah jelas larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye diatur melalui UU 1/2015 dan perubahannya dan aturan kampanye bagi anggota DPRD, sudah jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Khususnya pada pasal 63 yang membahas tentang kampanye oleh pejabat negara.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara. “Ini sudah aturannya,” Tutup King Naga dan GPN 08,. (Tim/Red)