Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (Foto/Ist)
Jakarta|JBN – Akhir-akhir ini di media sosial sering kali terlihat pernyataan dari Novel Baswedan yang secara terang-terangan menebarkan ujaran kebencian terhadap pimpinan KPK untuk membangun opini yang dapat menyudutkan KPK. Terkini yang menjadi sorotan tajam Novel adalah mengenai adanya pelaksanaan kegiatan rapat pimpinan KPK untuk melakukan harmonisasi pimpinan KPK yang di gelar di hotel Jogjakarta, Novel pun menuding bahwa pimpinan KPK berpotensi menghambur-hamburkan uang negara saat pandemi dan dapat merugikan negara.
Hal itu pun menuai tanggapan dari Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI). Azmi Hidzaki selaku Kordinator LAKSI membantah dengan tegas apa yang dituduhkan manta penyidik KPK tersebut.
“Justru tuduhan itu tidak benar dan bisa jadi sebaliknya, malah hal ini bisa berpotensi menimbulkan keuntungan naiknya pendapatan daerah Jogyakarta,” ujar Azmi dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (28/10).
Azmi menegaskan bahwa, Jokowi pun pernah menegaskan pemerintah tak melarang aparaturnya menyewa hotel untuk urusan kedinasan pejabat negara. Menurut dia, justru dengan adanya rapat pimpinan KPK di Yogyakarta sangat menguntungkan daerah, dan perlu diketahui bahwa
pendapatan asli daerah terbesar Yogyakarta selama ini berasal dari pajak sektor perhotelan.

“Di seluruh hotel banyak para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan itu. kami mendukung rapat pimpinan KPK di Hotel Yogyakarta karena bagaimanapun Yogyakarta merupakan daerah tujuan wisata nasional dan memberikan pemasukan pendapatan bagi pemerintah daerah maupun UKM setempat,” ujarnya.

Ia menyesalkan pernyataan Novel yang seakan tidak pernah berhenti dari blunder dan selalu menyerang pimpinan KPK tanpa memikirkannya terlebih dahulu.
“Novel tidak selayaknya menebarkan kebencian dan menggoreng isu rapat pimpinan KPK tersebut yang bisa memicu konflik dan kegaduhan. Isu tersebut santer terlihat di hampir seluruh media sosial, terlihat Novel pun secara intensif menggoreng isu ini di media untuk tujuan mendiskreditkan pimpinan KPK,” singgung azmi.
Kegiatan pimpinan KPK itu, masih azmi, telah lama di agendakan, namun tertunda akibat covid 19, maka pasca pelantikan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, kemudian pimpinan KPK perlu melakukan harmonisasi regulasi dan penyempurnaan struktur organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai UU.
“Publik sangat mendukung KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi agar berjalan lebih efektif dan efisien dengan landasan regulasi yang kuat dan dukungan struktur organisasi yang tepat melalui penyesuaian dan penyempurnaan itu,” ucapnya.
KOrdinator LAKSI itu menyebut, sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 yang telah diundangkan pada tanggal 16 oktober 2019, artinya sudah 2 tahun berlaku.
“Sesuai dengan amanat UU tentang peralihan pegawai harus selesai dalam 2 tahun. Dan KPK telah berhasil melaksanakan amanat UU terkait peralihan pegawai KPK. KPK tentu perlu melakukan evaluasi dalam 2 tahun pada pelaksanaan UU 19 tahun 2019, maka perlu untuk mengetahui apa yg telah dicapai oleh KPK selama 2 tahun, apakah secara kelembagaan KPK sudah pas dengan tugas pokok, fungsi dan peran untuk capai tujuan dan kinerja KPK,” terangnya.
Azmi menilai apa yang telah dipaparkan eks Penyidik KPK itu, jelas kelihatan sekali motifnya, seakan berkesan reaktif melakukan politisasi untuk kepentingan menyerang KPK.
“Novel sengaja menggoreng isu terkait rapat pimpinan KPK di hotel Yogyakarta, sementara tidak ada undang-undang yang dilanggar oleh pimpinan KPK, Sampai saat ini tidak ada aturan yang tegas melarang kegiatan maupun acara pejabat negara, dan pegawai instansi perusahaan pelat merah di laksanakan di hotel mewah,” pungkasnya.

Laporan : Rendy 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here