JBN Lebak – Media sosial kembali dihebohkan dengan dugaan keterlibatan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam kasus body shaming melalui akun Facebook. Anggota PPK Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, diduga melanggar profesionalisme dan kode etik penyelenggara Pemilu 2024, meskipun tindakan tersebut dilakukan secara pribadi.
Kasus ini mencuat setelah unggahan video berdurasi 49 detik yang dianggap sebagai bentuk body shaming, diunggah oleh akun Facebook bernama FH, yang diketahui merupakan anggota PPK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPK Kecamatan Cilograng, Sutisna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil anggota yang bersangkutan. “Saya sudah panggil anggota PPK, dan sudah memberikan arahan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Meskipun bersifat pribadi, ini tetap berpengaruh terhadap citra kelembagaan PPK menjelang Pemilu,” ujar Sutisna, Selasa (8/10/24).
Sutisna juga menambahkan bahwa dalam bimbingan teknis (bimtek), para anggota PPK telah diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menjaga etika yang dapat berdampak negatif pada masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa meskipun ini merupakan masalah personal, karena yang bersangkutan merupakan anggota badan Ad hoc, KPU akan melakukan proses klarifikasi dan pembinaan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM,Ujarnya.(Tim)