JBNLEBAK–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam pemilihan Kepala daerah atau Bupati.senin 22/04/2024
Menurut ketua KPU Lebak, Dewi Hartini calon perseorangan yang ingin maju sebagai Bupati sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1117 tahun 2024 harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 75000 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lebak.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami telah menetapkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang maju memiliki dukungan yang cukup dari masyarakat,” ujar Dewi Hartini.
KPU juga mengimbau kepada calon perseorangan yang berminat untuk maju dalam pemilihan Bupati agar mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan penetapan syarat minimal dukungan ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang ingin bertarung dalam kontestasi pilkada tahun 2024 ini.
Pendaftaran calon independen akan dibuka pada tanggal 19 Juni 2024, dan para bakal calon harus menyerahkan bukti dukungan kepada KPU Lebak paling lambat tanggal 29 Mei 2024. tutupnya (ADRIYANTO)