JBNKab.Bogor- Sidang kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H.Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp.Parung Ponteng, Desa Tajur, kecamatan Citeureup memasuki sidang eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis, 13 Juni 2024.
Dalam eksepsinya kuasa hukum terdakwa, A.Rivai N, S.H.M.H, M.M, dihadapan majelis hakim menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa.
“Bahwa kami selaku kuasa hukum terdakwa Adang dan H.Asep Wahyudi dalam perkara nomor 307/pid.b/2024/pn.cbi dan nomor 308/pid.b/2024/pn.cbi. keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya usai persidangan.
Ahmad Rivai.N, SH.M.H, M.M, dalam penjelasannya lebih lanjut mengatakan telah menyampaikan eksepsi yang pada pokok nya bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak menguraikan secara waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, tidak secara cermat, jelas, lengkap dan pasti: dikarenakan antara pemalsuan surat, penggunaan surat palsu dan penggunaan akta otentik palsu, waktunya sama yaitu tanggal 4 Desember 2019 padahal tanggal 4 Desember 2019 adalah tanggal terbitnya SHM pengganti no. 88 atas nama Samsudin bin Samsuri yang merupakan ayahanda dari terdakwa Adang Jumadi.
“Kami berharap eksepsi tersebut dapat diterima dan dikabulkan, “jelas Ahmad Rivai.N.S.H.M.H, M.M, yang juga selaku Managing partner Alido & Rekan Ahmad Rivai N, S.H., M.H, M.M. (Red)