Laksamana (P) Tedjo Edhi Purdijatno, SH Selaku Pendiri Dhipa Adista Justicia. (Foto/Rendy)
Jakarta – Langkah bersih-bersih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap institusi yang dipimpinnya mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketegasan menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat tanggapan positif dan kritis dari Laksamana (P) Tedjo Edhi Purdijatno, SH., Pendiri dan Pembina Dhipa Adista Justicia Law Firm.
Mantan Kasal Tahun 2008-2009 dan Eks Menkopolhukam tersebut turut memberikan pandangannya terhadap polri yang dinilainya masih harus terus membenahi internal institusinya.
“Sebagai masyarakat yang perduli terhadap institusi kepolisian, saya mengapresiasi sikap tegas dari Kapolri. Kepentingan utama institusi yang bertujuan untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat patut jadi prioritas utama dari kepentingan yang menguntungkan pribadi dari para oknum anggota yang selama ini memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi sehingga mencoreng institusi polri,” ujar Pendiri DAJ Law Firm, Tedjo Edhi Purdijatno, SH, di sela-sela kegiatannya di Jakarta, Minggu (4/9).
Lebih lanjut Laksamana (P) Tedjo Edhi Purdijatno, SH., mengatakan bahwa “Mengedepankan pengawasan internal didalam menjalankan tupoksi sesuai wewenang, jabatan, dan intelektual serta integeritasnya menjadi sebuah kebutuhan dan tuntutan dalam memastikan langkah agar pembenahan berjalan dari kepala hingga ekornya”.
“Meningkatkan pengawasan institusi Polri pada level jajaran Polsek, Penyidik dan sebagainya sangat penting, karena menurut saya masih ada saja oknum di level penyidik yang masih bekerja tidak profesional sehingga dapat mencoreng institusi Polri itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, masih ada oknum anggota Polri yang belum mampu merealisasikan instruksi pimpinannya (Kapolri) untuk bekerja dengan profesional dan sebaik mungkin. Hal itu dikatakannya menyinggung adanya oknum Penyidik Harda I di Polres Jakarta Barat yang patut diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait sebuah perkara yang sedang ditangani oleh Dhipa Adista Justicia Law Firm.
“Sudah sampai laporannya ke saya, terdapat oknum penyidik Harda I di jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang adanya dugaan ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan oleh AKP DIAMAN SARAGIH, SH, MH. selaku KANIT HARDA SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT dan AIPDA AMIRUDIN BAHARUDIN, SH. selaku ANGGOTA SUBNIT I HARDA SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT dalam melakukan Penyelidikan dan juga diduga kuat tidak mampu menunjukan kinerja yang profesional. Dan advokat yang menangani telah melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri, sebagai salah satu wujud kepedulian kami (DAJ-red) terhadap institusi Polri yang profesional, walaupun hingga saat ini saya masih belum mendengar ada respon dari pelaporan tersebut,” imbuhnya.
Laporan tersebut, lanjut Pendiri sekaligus Pembina DAJ, merupakan bentuk laporan kepedulian masyarakat atas kinerja dari institusi Kepolisian itu sendiri.
“Seharusnya baik dari Div Propam Polri maupun Itwasum Polri sudah harus memproses dan menindaklanjuti oknum penyidik yang dilaporkan tersebut,” tegasnya.
“Saya berharap jangan sampai langkah baik yang diambil Kapolri belakangan ini harus luntur akibat tidak tegasnya jajaran dibawahnya, khususnya dalam menyikapi anggota yang diduga menjalankan kinerja dengan tidak profesional. Bahkan saya berharap Kapolri dapat mengetahui kendala yang dialami oleh Tim Hukum DAJ yang sedang menjalankan profesinya demi membantu klien untuk mendapat keadilan dalam hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim Hukum Dhipa Adista Justicia sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh Yuli Isnawati (klien), merupakan korban dugaan tindak penggelapan atas sejumlah uang Rp.750.000.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3788/VIII/2021/SPKT/ POLDA METRO JAYA tertanggal 06 Agustus 2021 yang kemudian berdasarkan Informasi dari Bagian BINOPS Polda Metro Jaya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Barat.
“Pelapor telah memberikan seluruh Dokumen dan Saksi-saksi yang dibutuhkan sebagai Alat Bukti dalam Laporan Polisi tersebut, sebagaimana permintaan Penyidik untuk kepentingan Penyelidikan. Akan tetapi diduga terdapat kejanggalan, yang seharusnya Penyidik sudah dapat meningkatkan pemeriksaan ke Tahap Penyidikan, akan tetapi Penyidik tetap tidak juga meningkatkan status pemeriksaan ke Tahap Penyidikan meskipun telah mendapatkan lebih dari 2 (dua) Alat Bukti,” ujar Wakil Ketua Pelaksana DAJ Kombes Pol(P)DR.DRS.Hadi Purnomo.SH.,MH dalam keterangan pers nya, Kamis (4/8/2022) lalu.
(Rendy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here