Jakarta JBN – Setiap Individu memiliki Hak yang sama termasuk Penyadang Disabilitas. Semua di anugerahi dengan keistimewahannya yang masing-masing. Sebagai seorang manusia maka sudah selayaknya saling memperjuangkan satu dengan yang lainnya atas Hak itu sendiri, sedangkan pada realitasnya bahwa keberadaan penyandang disabilitas hari ini masih menjadi ironi.
Stigma yang kuat, Diskriminasi yang terus di alami, hak-haknya tidak terpenuhi dan selalu di anggap tidak mampu dalam menjalankan aktifitas seperti biasanya yang sering di alami para penyandang disabilitas.
Hal itu dikatakan Kikin Tarigan, salah seorang Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, kepada awak media, saat dihubungi melalui telpon genggamnya, Senin, 7 Februari 2022 kemarin di Jakarta.
“Hal yang paling menginspirasi saya dalam urusan terhadap Kaum
Disabilitas ini adalah Ibu saya, Ketika saya masih kecil mendapatkan
hal yang sama sebagai seorang difabel, dalam kondisi itulah stigma banyak yang saya alami, khususnya terhadap orang tua,” ungkap Kikin Tarigan yang juga mantan Ketua Presidium PP PMKRI periode 1998-2000.
Pengalaman tersebut, lanjut Kikin, justru memberikan semangat pada dirinya untuk bangkit optimis untuk melawan stigma dan juga memberikan persepsi terhadap masyarakat terhadap penyandang disabilitas dalam
setiap perjalanan hidup. Itulah hal yang mendasar sehingga membuat dirinya hadir dan memiliki komitmen bagi penyandang disabilitas dalam
pemenuhan hak mereka sebagai warga negara yang utuh.
Sebagai bangsa yang besar yang senantiasa menghormati setiap hak warga negaranya yang utuh maka sudah selayak dan sepantasnya penyandang disabilitas itu tidak dikesampingkan lagi haknya, tidak lagi ada stigma dan
diskriminasi sebagai warga Negara yang utuh.
Dengan hadirnya UU nomor 8 tahun 2016 maka seluruh hak dan juga segala bentuk penghormatan, perlindungan serta pemenuhan haknya harus di berikan dan didapatkan sesuai dengan UU yang berlaku. Maka wajib hukumnya setap individu sebagai mahkluk sosial harus menyadari penuh akan penghormatan terhadap penyandang disabilitas.
“Ini perlu kerja bersama baik Pemerintah, lembaga negara, organisasi
masyarakat keagamaan dan juga masyarakat pada umumnya untuk kita
saling bersama-sama dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas
sehingga stigma, diskriminasi dan pemenuhan hak penyandang di
sabilitas tidak menjadi ironi lagi di negeri Pancasila ini.” Tukas
Kikin Tarigan.
Menurut Kikin, Hal stigma ini yang sering di berikan dan diterima oleh
penyandang disabilitas, namun dalam kontek ini, dirinya melihat banyak
sekali penyandang disabilitas memiliki banyak kelebihannya dan
keunikannya.
Maka, lanjutnya, penting edukasi kepada semua pihak akan keberadaan penyandang disabilitas sebagai ciptaan Tuhan yang utuh. Namun hal yang penting terkait keberadaan penyandang disabilitas, bahwa mereka juga turut memberikan konstribusi terhadap pembangunan bangsa dan Negara, oleh karena itu sudah semestinya masyarakat harus mengakui dan saling menghormati atas keberadaan mereka, yang kemudian menjauhkan stigma, diskriminasi dan juga eksploitasi dalam berbagai bentuk terhadap penyandang disabilitas dengan memberikan ruang bagi mereka dalam menyalurkan bakat dan juga kelebihan keistimewaan dan
keunikan yang dimiliki maupun karya di hasilkan oleh penyandang disabilitas tersebut.
“Saya pun dalam keseharian dan juga keberadaan sebagai komisioner
selalu memberikan edukasi terhadap masyarakat akan keberadaan
penyandang disabilitas, merupakan pekerjaan yang tidak mudah mengubah
persepsi orang atas keberadaan sesama yang lainnya. Kita harus memulai
sejak dini dari keluarga untuk saling mengedukasi satu dengan yang
lainnya, Selain itu dengan melibatkan Tokoh Agama, Perempuan, Pemuda
dan Mahasiswa. Kelompok2 ini adalah influencer yang handal dalam
memutus rantai stigma,” ucap Kikin Tarigan.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Dr Kristiya Kartika dari Komunitas
Pemerhati Penyandang Disabilitas, kepada awak media, Senin 7 Februari
2022 kemaren, mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi dengan
hadirnya Negara untuk melindungi, menghormati dan juga mendorong
terbentuknya kesetaraan hak maupun kewajiban penyandang disabilitas
dengan sesama warga negara Indonesia, yang di wujudkan dengan adanya Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Hal ini menunjukkan bahwa peran negara menjadi sangat penting. Negara memiliki otoritas dan sumber daya untuk mengadvokasi hak penyandang disabilitas melalui UU No. 8 tahun 2016, tidak hanya itu, Negara dalam hal ini
adalah pemerintah dan juga stakeholder terkait, bersama masyarakat dapat mengupayakan agar penyandang disabilitas dapat Mandiri,
“Ya, Menjadi mandiri adalah hal yang sangat penting bagi penyandang
disabilitas. Agar bisa mandiri, penyandang disabilitas membutuhkan
aksesibilitas. Bisa dibilang, aksesibilitas adalah kuncinya. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.”ucap Dr Kristiya Kartika yang juga mantan Ketua Presidium Pengurus Pusat GMNI di era Tahun 1980 s/d tahun 1990an ini.
Menurut Dr Kristiya Kartika, agar penyandang disabilitas bisa hidup mandiri, negara wajib memastikan akses bagi penyandang disabilitas, bukan hanya dalam wujud berbagai akses pelayanan public, transportasi, social, kesehatan, pendidikan, komunikasi, dan informasi, melainkan juga perlunya ketersediaan dan terselenggaranya akses bagi pemberdayaan pengembangan aktualisasi maupun eksplorasi berbagai potensi minat, bakat dan karya yang di hasilkan oleh para penyandang disabilitas.
Sehingga hal tersebut dapat menjadi modal kemandirian menuju pada terwujudnya kesejahteraan kehidupan dan penghidupan para penyandang disabilitas yang berkualitas, bermartabat dan berkeadilan social.
“Ya, kami sangat berharap saudara-saudara kita para penyandang
disabilitas, bisa mandiri dan sejahtera, tentunya hal ini dapat diwujudkan oleh adanya kolaborasi maupun sinergisitas antara Pemerintah, Komisi Nasional Disabilitas, stakeholder terkait, BUMN maupun perusahaan swasta, serta dengan seluruh masyarakat Indonesia untuk membukakan akses ekonomis, akses penyaluran bakat dan karya bagi
penyandang disabilitas, insyaallah kami pun siap membantu pemerintah
dan Komisi Nasional Disabilitas, untuk merancang program kegiatan untuk membentuk kemandirian penyandang disabilitas tersebut,” pungkas
Dr Kristiya Kartika (*Ditok/tri)