JBNCirebon – KB FKPPI 10-15 Kota Cirebon Menggerudug Kantor Cabang SMS FINANCE Di jalan Tuparev, pada senen tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 09:34. Penggerebegan tersebut di karnakan adanya ketidakadilan atau kekecewaan terhadap SMS Finance tersebut yang mana debitur merasa di kelabui atau di bohongi oleh pihak finance.
Ketika kami dari media menayakan tentang kronologi terjadi nya penarikan mobil nya kepada wawan Ahwan, “Awal nya saya dari rumah mau ke kantor SMS Finance Untuk membayar Angsuran mobil pada hari Senen tanggal 25 bulan 11 -2024 jam14:lewat sampe lah di kantor sms finance .begitu datang saya langsung masuk ke kantor untuk pembayaran unit mobil Mitsubishi Bak. Saya ke kantor sms finance bersama sopir saya”.
“Ketika saya masuk ke dalam untuk pembayaran tapi ko aneh biasa nya kalo mau pembayaran kan di depan kasir ko ini saya di bawa masuk di ruangan dan ketika saya mau keluar seakan tidak di boleh kan dan yang saya bingung ko ini orang exsternal semua sedangkan orang pegawai sms finance pada di atas semua,” menurut wawan ketika kami wawancarai.
Dan tidak lama kemudian Wawan melanjutkan, “Ada sekitar setengah jam supir saya masuk nunggu saya dan sopir saya hampir ketiduran ketika saya keluar saya tanya ke sopir saya mobil nya mana jawab supir lagi cek fisik dan akhir nya saya dan sopir saya menunggu sampai jam17 lewat dan akhir nya saya udah punya filing wah ni udah mobil saya pasti di bawa kabur dan akhir nya saya dan sopir pulang”.
BIRI HUKUM KB FKPPI PC. 10-15 KOTA CIREBON Sapto Wibowo S, S.H. Angkat bicara terkait marak arogansi nya dari Depcolletor atau pun MATA ELANG jelas dalam Putusan MK No.2/PPU-XIX/2021 Tertanggal 31Agustus 2021, MK telah menolak pengujian pasal 15 ayat (2) dan penjelasan Pasal 15 ayat (2) No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). Putusan MK No.2/PPU.XIX/2021 hanya penegasan saja.
“Tidak ada perbedaan dengan putusan MK sebelumnya (Putusan MK No.18/PPU-XVII-2019). Dan pihak LEASING wajib mendaftarkan Gugatan ke pengadilan untuk mengeksekusi baik kendaraan bermotor Roda 2 (dua) atau Roda 4 Empat dan yang wajib menarik kendaraan tersebut adalah dari pihak PENGADILAN melalui juru sita ingat negara ini negara Hukum dan wajib di Patuhi peraturan undang-undang di Republik ini,” terang Sapto.
Jadi di sini, lebih lanjut Sapto menjelaskan, “Pihak ke 3 (tiga) atau Depcolletor maupun MATA ELANG tidak bisa menarik paksa mengancam menakuti-nakuti baik di jalan maupun di rumah atau dimana pun apa bila hal tersebut tetap di lakukan maka Pihak ke 3 (tiga) bisa di jerat dengan hukum Pidana yaitu: Pasal 363 KUHP, 365 KUHP, 368 KUHP”.
“Jadi saya menghimbau untuk masyarakat jangan takut apa bila berhadapan dengan Depcolletor maupun MATA ELANG harus berani melawan atau minta tolong kepada Pihak ke Polisian ataupun ADVOKAT/Pengacara pasti akan di bantu dan perlu di ingat tidak ada yang kebal Hukum di negara Republik Indonesia ini,” tandasnya.
Di tambahkan lagi oleh Sapto bila kriditur di datangi oleh Depcolletor atau kendaraan nya di rumah maupun berhentikan di jalan oleh MATA ELANG maka WAJIB menanyakan 1. Membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, 2. Membawa surat somasi 1dan 2, 3.
Membawa sertifikat jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan, 4. Membawa tanda pengenal dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), 5. Membawa Surat Putusan dari pengadilan yang ingkrah mengenai gugatan Fidusia dari Debitur (Leasing). Apa bila tidak ada mengenai yang di jelaskan di atas maka kriditur wajib melaporkan ke pihak kepolisian atau meminta bantuan dari KANTOR HUKUM.
Dan perlu diketahui lagi bahwa penarikan untuk kendaraan bermotor roda 2 (2) ataupun Mobil (Roda Empat) tidak bisa atau tidak boleh di jalan, penarikan juga harus persetujuan dan suka rela kedua pihak antara KRIDITUR dan DEBITUR. Apabila terjadi pemaksaan atau acaman dan menakut-nakuti maka masyarakat (Kriditur) segera melaporkan kejadian tersebut kepolisian ataupun ADVOKAT/Pengacara.
Sapto juga mengingatkan hal ini terjadi lagi oleh pihak leasing yang menguasakan ke pihak ke 3 (tiga) kami dari KB FKPPI Hadir untuk memberikan Rasa nyaman, ketenangan serta damai untuk masyarakat Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mencoba mendapat tanggapan dari pihak Leassing SMS Finance terkait kejadian tersebut. (Mahmud)