Puskesmas kecamatan Pagar Alam yang IPAL nya disorot LSM Bakornas. (Foto/Tim)
JBN Pagar Alam – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS ) soroti keberadaan IPAL yang tidak berfungsi di beberapa puskesmas di Kota Pagar Alam.
LSM BAKORNAS menyebut Pasalnya, ada banyak kasus pembuangan limbah sembarangan yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah medis akan berdampak pada kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan. Untuk itu, semua puskesmas wajib memiliki IPAL puskesmas.
IPAL merupakan cara yang baik dalam pengelolaan limbah medis yang mana tergolong beracun, infeksius, dan berbahaya, bahkan bisa menular ke manusia atau hewan, serta bisa mencemari lingkungan sekitar.
Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL puskesmas adalah sebuah sarana sanitasi di puskesmas yang berfungsi untuk mengelola air limbah biologis dan kimiawi agar tidak mencemari lingkungan. Alat dan mesin dari IPAL dirangkai menjadi sebuah sistem.
LSM BAKORNAS menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X2004, semua fasilitas pelayanan kesehatan termasuk puskesmas wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri yang sesuai standar pemerintah. Namun kenyataannya, masih banyak puskesmas yang belum memiliki IPAL puskesmas.
Sebagai upaya mendukung program pemerintah pusat dalam mengupayakan dan mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari pencemaran dan dampak limbah medis, LSM BAKORNAS telah melayangkan surat ke beberapa puskesmas dan klinik di kota Pagar Alam mempertanyakan keberadaan dan kondi IPAL di masing – masing puskesmas, Ujar Feri indra Leki Selaku Kepala Divisi Humas DPP LSM BAKORNAS.
Feri mengatakan, setia surat yang dikirim tersebut telah ditembuskan ke kepala dinas kesehatan kota Pagar Alam namun sangat di sayangkan bebrapa kepala UPT Puskesmas tersebut tidak merespon. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami dan publik, sudah benarkah dan sudah sesuai aturankah sisitem pengolahan limbah medis di beberapa puskesmas tersebut.
Lebih Lanjut Feri menegaskan, jangan sampai instansi publik pelayanan kesehatan malah menjadi sumber penyakit bagi lingkungan sekitar.
Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS itupun turun langsung ke lapangan sebagai kontrol sosial masyarakat guna investigasi lanjutan. Berdasarkan keterangan dari kasubag puskesmas kalau IPAL di kecamatan pengaringan di kota pagar alam dari tahun 2019 hingga 2024 berfungsi hanya beberapa bulan saja dengan alasan listriknya tidak tertarik begitu juga dengan puskesmas kecamatan bandar kota pagar alam .
Feri yang juga merupakan pencinta Alam dan peduli terhadap Lingkungan, dalam investigasinya dilapangan menemukan beberapa puskesmas yang diduga Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) nya tidak berfungsi .
Maka kami mendesak dan meminta dengan tegas agar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam tanggap dan serius terhadap penggunaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL puskesmas. Karena pasti ada anggaran terkait penggunaan dan pemeliharaan IPAL tersebut. Jangan sampai anggarannya mengalir terus sementara IPAL-nya tidak berfungsi dan tidak terpelihara.
Beberapa kepala puskesmas kota pagar alam berdalih masalah Ipal langsung saja ke Kadinkes dan ke kedinas lingkungan hidup( DLH ),tapi sangat di sayangkan para kepala UPT Puskesmas enggan dikonfirmasi, demikian halnya dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam juga enggan ditemui.
Feri menyebut permasalahan ini akan kami tindak lanjuti dengan serius sebagaimana arahgan dari Ketuam Umum LSM BAKORNAS.
Terkait hal itu, Hermanto S.Pd.K selaku ketua Umum LSM BAKORNAS menanggapi, Ia mengatakan limbah puskesmas merupakan limbah medis. adanya Fasilitas Ipal medis puskesmas dapat membantu mengurangi bau yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah yang sembarangan. ini menjadi salah satu bagian terpenting dari alur ipal puskesmas.
Dengan Adanya Ipal puskesmas, Berarti air limbah yang dihasilkan setiap hari sudah terolah denagn baik, berarti kualitas buangan air limbah menjadi terorganisir rapi, dan kualitasnya sudah bagus, Dengan demikian tingkat pencemaran air dapat ditekan. Air di sepanjang jalur tidak akan kotor dan menimbulkan bau yang menyengat.
Lebih lanjut Hermanto menjelaskan jika proses pengolahan sudah diterapkan dengan benar, dan Pengoperasian Ipal sudah berjalan maksimal, Maka Hasil effluent air yang bagus akan diperoleh, Hal ini tidak akan memberikan efek dampak lingkungan yang berkepanjangan, karena kualitas air yang dibuang sudah bagus.
Hermanto mengatakan monitoring dan pemeliharaan rutin instalasi pengolahan air limbah di puskesmas adalah tanggung jawab Dinas Kesehatan setempat. Dalam hal itu Dinas Keshatan Kota Pagar Alam betanggungjawab penuh atas keberadaan, fungsi dan pemeliharaan serta kualitas IPAL Puskesmas.
Dalam hal ini Dinas Kesehatan melakukan monitoring IPAL di Puskesmas yang ada di Kota Pagar Alam, seharusnya sanitarian yang ada di Puskesmas rutin melakukan pemeliharaan serta perawatan IPAL yang meliputi :
1. Pemantauan debit air limbah yang dilakukan setiap hari
2. Pemeriksaan sampel air limbah ke Labkesda Kabupaten Demak
3. Pengecatan main hole
4. Pemeriksaan fungsi radar otomatis dan fungsi pompa, filter dan sinar UV
5. Pemberian bakteri
6. Backwashing atau pembersihan filter
IPAL dikelola oleh Puskesmas dan menjadi tanggungjawab Petugas Kesehatan Lingkungan/ Sanitarian sebagai operator IPAL, tutup Hermanto (Bakornas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here