(Foto/Tim)
Bogor(JBN) – LSM KPK Nusantara Bogor mengapreasisi kinerja Kejaksaan Tinggi Bandung dalam penetapan 4 tersangka tindak pidana korupsi berupa markup biaya penggandaan soal ujian, sehingga negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 22 miliar, Jumat, (21/10/22).
Perlu diketahui bahwa dari 4 tersangka tersebut salah satunya berinisial EH disamping sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Propinsi Jawa Barat pada satker Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Barat, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah MTs N Cariu/MTs N 4 Bogor periode 2011 – 2015 dan periode 2015 – 2019 sampai pensiun.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOS. (Foto/Tim)
Ketua LSM KPK Nusantara Bogor, Oskar mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dengan tegas menetapkan dan menahan para tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BOS yang telah mencederai institusi pendidikan sehingga menjadikan efek jera bagi para pelaku dan oknum yang berniat akan melakukan penyelewengan Dana BOS khususnya diwilayah Jawa Barat.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serius dan transparan dalam memproses para tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOS sehingga negara dirugikan Rp.22 milyar, agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku” ungkapnya.
LSM KPK Nusantara bersama aliansi LSM di Kabupaten Bogor siap mendukung langkah Kejati Jawa Barat maupun Kejari Kabupaten Bogor dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, karena korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan saja.
“Kami atas nama lembaga LSM KPK Nusantara dan Aliansi LSM mendukung sepenuhnya langkah Kejati dalam pemberantasan Korupsi di Provinsi Jawa Barat, karena dugaan adanya tindak pidana korupsi ini tidak hanya ada di bidang pendidikan saja”, pungkasnya.
Siaran pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penetapan dan penahanan 4 tersangka dugaan korupsi pengeloaan dana BOS Madrasah sebesar Rp. 22 milyar di wilayah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat (21/10/2022).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS Madrasah untuk foto copy / Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018, keempat orang tersangka tersebut adalah:
1. EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1144/m.2.5/fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
2. AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1145/m.2.5/fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
3. MK merupakan Mantan Manajer Operasional CV. Citra Sarana Grafika, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1146/m.2.5/fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
4. MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1147/m.2.5/fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan markup biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan sebesar Rp.22 milyar lebih.
Bahwa Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Propinsi Jawa Barat mengarahkan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian TO, UAMBN, UN/USBN, PAT dan PAS MTs dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.
Selain itu tersangka EH selaku Ketua KKMTs Propinsi Jawa Barat tahun 2017/2018 juga menunjuk anaknya MSA selalu Direktur CV. Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut, padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Foto/Ist)
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dilakukan penahanan untuk 3 orang wanita di Rutan Perempuan yang ada di Sukamiskin kemudian yang satu orang di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan. (Syarif/Tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here