JBN Lebak – Keluhan masyarakan tentang rumitnya persyaratan untuk mendapatkan jaminan kesehatan di lebak mendapatkan sorotan tajam dari Sutisna Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Banten Reformasi LSM BPR, jum’at 01/11/2024
Sutisna mengatakan banyak keluhan masyarakat yang masuk kepada kita betapa rumitnya masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan karena selain harus menunggu mengaktifkan BPJS yang di anggarkan oleh pemerintah, pasien juga harus di rujuk untuk rawat inap. Sedang semua pasien atau orang yang sakit tidak harus di rawat inap, bisa rawat jalan dan juga mendapatkan surat keterangan rujukan.
Sementara itu adapun pihak pasien yang ingin mengaktifkan BPJS Harus meminta surat rujukan dari dinas sosial karena dinas sosial hanya memverifikasi dan validasi kelayakan terhadap masyarakat penerima BPJS PBI.
Selama ini masyarakat sangat di buat rumit oleh persyaratan yang di berikan kepada pasien yang ingin mengunankan manfaat Bpjs itu sendiri.(Andryanto)