Tangerang (JBN) – Terkait persoalan tanah/lahan dengan luas 14 Hektare yang ada di Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang, masih memunculkan aksi klaim kepemilikan atas tanah/lahan antara pihak Paguyuban Bina Mitra yang menjadi wadah dari para pemegang Surat Garap dengan Korporasi PT. Satu Stop Sukses yang memiliki surat sertifikat tanah. Pasalnya, kedua pihak merasa memiliki bukti surat yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas tanah/lahan tersebut.
Menariknya, setelah ditelusuri oleh media ini, baik dari pihak Paguyuban BM dan PT. SSS bukan sekedar meng-klaim kepemilikan, namun saling turut menduga ada mafia tanah dalam perjalanan lahan/tanah yang merupakan eks milik PT Karawaci Sejati HGU,NO, 1 dengan didukung SK Gubernur Daerah Tk I Jawa Barat dengan Nomor 593.21/SK.490/Ditag/1985 Tertanggal 18 Desember 1985.
Mencoba mendapat keterangan dari Pihak Paguyuban BM, awak media berinisiatif mendatangi Yayan Permana (Ketua Paguyuban Bina Mitra), namun amat disayangkan yang bersangkutan sedang sakit, dan belum bisa menerima kehadiran awak media. Merasa membutuhkan pernyataan dari Paguyuban BM, awak media kemudian menghubungi salah satu kuasa hukum Paguyuban BM.
Dalam pesan WhatsApp, awak media mempertanyakan tanggapan dari Pihak Paguyuban, atas kepemilikan tanah yang di klaim Paguyuban BM merupakan Hak Milik para Penggarap yang memiliki Surat Garap dan berada dalam naungan paguyuban.
“Oh ya, terkait dasar hukum warga penggarap berdasarkan fakta penguasaan fisik bidang tanahnya tsb seluas kurang lebih 14Ha yang sekira tahun 2011 telah dicatatkan kepada pemerintah desa Bencongan dan pada tahun 2019 juga telah dicatatkan/registrasi kepada kantor kelurahan benconangan ttg dengan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah oleh masing2 penggarap,” jawab Riki Ikrimal Kuasa Hukum dari Paguyuban Bina Mitra memberikan keterangannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp miliknya, Selasa (26/7/2022).
Melalui pesan WhatsAppnya, Riki Ikrimal turut juga mengirimkan format pdf yang merangkum pernyataannya. Adapun isi dari statetment kuasa hukum paguyuban tertuang dalam 9 Point, yang mana, terdapat juga pernyataan yang mengharapkan awak media yang sedang berkomunikasi dengannya (dengan WA) dapat mencari tau akan kebenarannya.
Menindaklanjuti adanya kutipan dari pdf yang bertuliskan khusus kepada awak media dengan pernyataan “(kami berharap dugaan informasi ini didalami oleh media Saudara)” maka, awak media mencoba meminta tanggapan dari Ditjen Perkebunan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tim 3 (tim kerja dari Ditjen Perkebunan), dan juga Pihak PT. SSS disamping untuk menghadirkan keberimbangan, namun juga memastikan adanya keberimbangan dari berbagai pihak untuk memberikan statetment dan klarifikasinya.
Prihal dari spesifik 9 Point yang disampaikan Kuasa Hukum Paguyuban BM patut diduga mengarah khusus kepada salah satu korporasi yaitu kepada PT. SSS, maka awak media, kembali menghubungi staf dari PT. SSS dan prihal yang bersangkutan kurang memiliki kapasitas untuk mengomentari, akhirnya kami langsung dihubungkan kepada Dirut PT. SSS Kismed Chandra.
Berkomunikasi dengan pesan WhatsApp, awak media coba meminta tanggapan dari PT. SSS atas adanya 9 Point pernyataan dari Pihak Kuasa Hukum Paguyuban Bina Mitra, yang salinan pdf nya kami langsung teruskan kepada Kismed Chandra. Berselang beberapa jam dari komunikasi awal, pihak PT SSS melalui Dirut nya langsung memberikan tanggapannya melalui pdf yang sama, namun ditambahkan dengan klarifikasinya (Tanggapan).
Berikut isi draft pernyataan dari Pihak Paguyuban Bina Mitra melalui Kuasa Hukumnya, yang langsung diklarifikasi oleh pihak Direktur Utama PT. SSS, Kismed Chandra.
1. Bahwa sebagaimana Fatwa Tata Guna Tanah No. 017/FTGT/1985 Tertanggal 24 Mei 1985 yang diterbitkan sebelum SK. Gubernur Jawa Barat. Ditegaskan adanya syarat dan ketentuan yang mengikat sehubungan dengan rencana pemberian hak kepada Karyawan Ditjen Perkebunan yaitu :
Hal2 yang tidak diperkenankan sehubungan dengan penggunaan tanah
a) Menggunakan tanah tidak sesuai dengan rencana yang dimohon; Tanggapan : Tidak benar.
b) Membiarkan tanah terlalu lama terbuka, Tanggapan : Yang benar adalah banyak pemilik tanah termasuk pemilik dari PT Satu Stop Sukses pada tahun 1991 telah mendapatkan advice planning dan pengesahan site plan dari Bupati Tangerang jalannya ditutup oleh PT Bina Sarana Mekar dan dibantu oleh staf Ditjen Perkebunan, sampai sekarang pemerintah NKRI belum bisa mengalahkan pelakunya.
2. Pada faktanya baik poin a) dan b) diatas patut diduga telah dilanggar dan diinjak-injak oleh para pihak baik Karyawan Ditjen Perkebunan, Sdr. Kismet Chandara CS/PT. Satu Stop Sukses serta BPN Kab. Tangerang Tanggapan : Disarankan segera minta bantuan dari Polisi/Bapak Presiden/Bapak ATR Kepala BPN/ Bapak Kejaksaan Agung membatalkan 682 buah SHM tahun 1986.
3. Pelanggaran poin a) yaitu dengan diperjual belikannya sertipikat atas nama Karyawan Ditjen Perkebunan kepada Sdr. Kismet Chandra CS tersebut sama dengan mengubah rencana permohonan yang semula untuk proyek kavling perumahan karyawan ditjen perkebunan berubah 180 derajat untuk kepentingan lain sebagaimana SHGB 14978/2013/SK.490/Ditag 1985 atas nama PT. Satu Stop Sukses yang semula berasal dari SHM No. 119 an. Hasurungan Simanjuntak ( Karyawan Ditjen Perkebunan); Tanggapan : Sertifikat milik PT Satu Stop Sukses bukan seluruhnya dibeli langsung dari Ditjen Perkebunan banyak yang dibeli dari tangan ke-2 dan tangan ke-3 diantaranya dibeli dari PT Bina Sarana Mekar, PT Bina Sarana Mekar pun membeli ratusan kavling dari mantan karyawan Ditjen Perkebunan dan dari tangan ke-2 atau tangan ke-3.
4. SHGB dimaksid pada angka 3 diatas berdasarkan Ijin Lokasi Pemerintah Daerah Kab. Tangerang No. 591/93-BP2T/2012 tertanggal 20/11/2012 – patut diduga Ijin Lokasi ini sebatas draf yang belum ditanda tangani dan distempel oleh Bupati waktu itu serta tidak teregistrasi pada administrasi Pemda Kab. Tangerang ( kami berharap dugaan informasi ini didalami oleh media Saudara ); Tanggapan : Fakta berbicara, ijin lokasi No.591/93-BP2T/2012 tanggal 20/11/2012 telah ditandatangani oleh Bapak H. Ismet Iskandar Bupati Tangerang pada tanggal 20 November 2012 dengan tembusan kepada: Kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional propinsi Banten di Serang, Asisten II Setda Kab Tangerang, Kepala Bappeda Kab tangerang, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab Tangerang, Camat Kelapa Dua, Lurah Bencongan dan ijin lokasi tersebut saya kirimkan kepada Bapak. 5. Sementara itu pelanggaran pada poin b) membiarkan tanah terlalu lama terbuka sesuai fakta dilapangan bahwa pada bidang-bidang tanah yang telah diterbitkan sertipikat SHM oleh BPN Kab.Tangerang diatas lahan garapan warga seluas -/+ 14 Ha tidak pernah dikuasai, dipergunakan dan dimanfaatkan serta tidak dipasang tanda-tanda batas oleh Karyawan Ditjen Perkebunan sebagaimana dimaksud pada SHM masing-masing;
Tanggapan : Tanah 14 hektar tersebut sejak tahun 1993 sudah diblokir dan jalan utamanya luas 12×520 meter telah dibongkar oleh PT Bina Sarana Mekar seluruh pemilik kavling dilarang masuk oleh PT Bina Sarana Mekar dan sejumlah karyawan dari Ditjen Perkebunan sampai sekarang, andaikata ada 1 hari seluruh penggarap sudah meninggalkan lokasi tersebut keadaannya akan kembali seperti tahun 1993 tanpa ijin dari PT Bina Sarana Mekar dan ijin dari sejumlah staf Ditjen Perkebunan para pemilik kavling masih tidak boleh masuk.
6. Fakta pada angka 5 diatas telah melanggar dan menginjak-injak syarat dan ketentuan dalam FTGT dimaksud baik oleh Karyawan Ditjen Perkebunan maupun Sdr. Kismet Chandra CS. Oleh karena FTGT dimaksud sebagai ketentuan khusus atau sebagai “ Lex Specialis “ dalam pemberian hak kepada Karyawan Ditjen Perkebunan; Tanggapan : PT Satu Stop Sukses hanya memiliki 120 kavling dari 682 kavling dalam Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang (bukan proyek perumahan karyawan Ditjen Perkebunan) pimpinan proyeknya Dr. Ir. SUYATNA EFENDI Ditjen Perkebunan tahun 1986.
7. Disamping itu pelanggaran pada poin b) FTGT dimaksud diancam sanksi bahwa sertipikat yang diberikan kepada Karyawan Ditjen Perkebunan tersebut “BATAL DENGAN SENDIRINYA” apabila tidak dipasang tanda-tanda batas pada masing-masing bidang tanahnya sebagaimana dimaksud dalam SK. Gubernur Jawa Barat No. 593.21/SK.490/ Ditag/1985; Tanggapan : Setiap kavling yang kami beli pertama penjualnya mematok kavling miliknya melalui PPAT mengundang BPN Tangerang untuk adakan pengukuran baru PPATnya membuat Akta Jual Beli mengikuti peraturan yang ditentukan oleh NKRI. Hampir seluruh tanah kami tersebut dibeli pada tahun 1989 – 1992, pada tahun 1993 PT Bina Sarana Mekar dibantu oleh sejumlah staf Ditjen Perkebunan menutup 1 blok tanah 14 hektar tersebut yang didalamnya terdapat 120 kavling milik kami bukan saja patok-pato kalving tanah kami banyak dicabut begitu juga Jl.Kavling Perkebunan Raya yang terbuat dari aspal beton luas 12×520 meter dibongkar seluruhnya. 8. Bahwa selain dari pada itu jual beli dan atau pelepasan hak atas sertipikat nama-nama Karyawan Ditjen Perkebunan kepada Sdr. Kismet Chandra CS. Diduga dilakukan secara melawan hukum yaitu nama-nama Karyawan Ditjen Perkebunan yang tercatat pada sertipikat-sertipikat dimaksud bukan saja tidak pernah menandatangani apapun dokumen peralihan hak dan atau AJB bahkan tidak pernah melihat dan memegang sertipikat yang dialihkan hak-nya kepada Kismet Chandra CS.
Tanggapan : Pertanyaannya bagaimana bisa/mungkin dapat dilakukan balik nama terhadap sertipikat-sertipikat dimaksud sejumlah 118 sertipikat, terkecuali atas nama Hasurungan Simanjuntak yang hanya satu-satunya terdapat bukti perlihan hak dengan AJB pada Notaris Sri Lestari Roespenoeadji, SH. No. 150/8/JB/1990 Tertanggal 7 Februari 1990; Yang menulis poin 8 ini diminta membawa SK Bupati No: 591/93-BP2T/2012 yang tembusannya kepada: Kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional propinsi Banten di Serang, Asisten II Setda Kab Tangerang, Kepala Bappeda Kab tangerang, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab Tangerang, Camat Kelapa Dua, Lurah Bencongan menanyakan kepada Bupati Tangerang dan kepada Kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional propinsi Banten di Serang, Asisten II Setda Kab Tangerang, Kepala Bappeda Kab tangerang, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab Tangerang, Camat Kelapa Dua, Lurah Bencongan, apakah mereka telah membuat kekeliruan.
9. Bahwa berdasarkan keterangan dan fakta-fakta tersebut diatas patut diduga bahwa yang bersangkutan telah melakukan praktek mafia tanah dalam rangka mendapatkan/menguasai bidang-bidang tanah baik oleh Karyawan Ditjen Perkebunan maupun yang bersangkutan telah menelantarkkan tanah dalam kurun waktu lebih dari 20 Tahun sejak terbitnya sertipikat Tahun 1986. Tanggapan : Diharapkan segara penulis surat ini membawa data-datanya melaporkan kepada Bapak Presiden, Bapak Meteri ATR/Kepala BPN, Kapolri untuk memerintahkan bawahannya datang kelokasi menyegel fisik tanah yang dimaksud dan seluruh dokumen pemilik tanah dilokasi tersebut di labkrim di Mabes Polri agar siapa saja mafia tanahnya segera tertangkap.
Sebagai jawaban dari imbauan pihak kuasa hukum kepada media ini, maka sebelum menayangkan berita ini untuk konsumsi publik, awak media berinisiatif mengirikan tanggapan dari Dirut PT. SSS atas 9 Point pernyataan yang dibuatnya (kuasa hukum paguyuban bm-red).
Masih melalui pesan WhatsApp, Riki Ikrimal, Kuasa Hukum Paguyuban BM kembali mengomentari tanggapan dari PT. SSS yang isinya,
“silahkan saja…mencari tahu atas ijin lokasi kpd Pemda Kab. Tangerang sbb hal tsb produk Pemda Kab. Tangerang dan terkait produk sertipikat bisa balik nama dr Karyawan Ditjen itu produk BPN terkait dg FTGT,” jawaban awal dalam pesan WA miliknya yang dikirimkan kepada awak media.
“dan ketentuan sertipikat batal dg sendirinya apabila tdk dipasang tanda2 batas pd bidang tanah masing2 sesuai sertipikatnya. pd faktanya dilapangan tdk ada tanda2 batas dimaksud sesuai perintah SK Gubernur Jabar tsb,” lanjut pesan WA kuasa hukum.
“satu lg bukti dugaan kerja mafia tanah dg membuat laporan palsu menuduh penggarap menyerobot tanahnya, tanpa diketahui bidang tanah yg mana berdasarkan sertipikat nomor brp? dan salah satu buktinya adalah membuat laporan palsu terhadap Sdr. Yayan Permana…setelah berupaya mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan utk terus memproses Sdr. Yayan Permana dlm status sbg tersangka utk diproses Tuntutan oleh Kajari Tangerang. namun tdk berhasil krn bukti rekonstruksi yg dilakukan oleh Penyidik Harda 2 Polda Metro Jaya dg meminta Petugas Ukur BPN Kab. Tng terbukti bahwa pelapor Sde. Syahrudin Nawir, SH. pegawai PT. SSS tdk dp menunjukan bidang tanah yg jd objek laporan dimaksud…ini Fakta paling aktual bhw Sdr. Kismet Chandra/PT.SSS melakukan tindakan2 dg cara2 Mafia Tanah utk dp menguasai/mencaplok bidang2 tanah yg digarap dan dikuasai warga sejak 1985,” jelasnya.
“PH warga penggarap sdg menyusun laporan utk pengaduan kpd Tim Mafia Tanah dlm wkt dekat kita akan jawab dan beberkan keterlibatan pihak2 terkait yg back up Sdr. Kismet Chandra dlm praktek mafia tanah,” urainya.
“dimuat saja secepatnya sbb bnyk keterangan palsu yg dia buat dlm jawabannya dan itu salah satu bukti yg jd bahan laporan ke Tim Mafia Tanah nantinya,” pesannya.
Untuk diinformasikan, awak media ini telah berupaya menghadirkan keberimbangan informasi dengan mengkonfirmasi pihak Ditjen Perkebunan, Pemkab Tangerang, BPN Kab Tangerang dan hingga Tim 3 (Tim yang ditugaskan Ditjen Perkebunan). Adapun semua hasil konfirmasi yang telah didapat oleh media ini, akan coba dimintakan tanggapan ke pihak Kementrian ATR/BPN, dan akan disajikan dalam penayangan berita (running) selanjutnya. (Rendy/Usman)