Oleh:
Abdullah Hehamahua
Depok(JBN) – Presiden 2024 – 2029 dalam mengelola negara, harus menempatkan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pentadbir. Sebab, sila pertama Pancasila dan pasal 29 UUD 45, presiden hanya memeroleh ‘delegation of authority” dari Allah SWT guna mengelola sebagian kecil milik-Nya yang bernama Indonesia.
Pilar pertama Indonesia Berkah adalah Ketauhidan. Para “founding fathers,” 18 Agustus 1945 menempatkan Ketauhidan sebagai dasar negara. Sebab, pasal 29 ayat 1, UUD 45 berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Olehnya, presiden 2024 – 2029 wajib hukumnya menempatkan Allah SWT sebagai sumber rujukan dalam mentadbir (mengelola) negara. Sebab, selain sebagai Perencana, Pencipta, Pemilik, dan Penguasa, Allah SWT juga Pentadbir.
Presiden dan Sumpah Jabatan “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Presiden 2024 – 2029, sesuai sumpah jabatannya, harus sadar, paham, dan hayati, tiga substansi sumpah jabatannya. Pertama, presiden bersumpah atas nama Allah. Maknanya, seorang warga negara Indonesia tidak bisa menjadi presiden tanpa restu-Nya. Konsekwensinya, presiden harus melaksanakan perintah Allah SWT dalam mengelola negara.
Presiden 2024 jangan mengulangi kesalahan presiden sekarang. Sebab, presiden Jokowi pernah mengatakan, “jangan campurkan agama dengan politik.” Maknanya, Jokowi tidak memahami substannsi sumpahnya sendiri. Apalagi memahami sila pertama Pancasila dan pasal 29 UUD 45.
Substansi kedua Sumpah Jabatan, Presiden dalam mengelola negara harus berdasarkan UUD 45. Sebab, “founding fathers” menetapkan Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pasal 29 ayat 1 UUD 45. Olehnya, Presiden 2024 jangan meniru Ketua Umum PDIP, “bosnya” Jokowi. Sebab, beliau dan partainya mau bubarkan pesantren. Bahkan, pelajaran agama mau dihilangkan.
Presiden 2024 harus segera memecat Ketua BPIP. Sebab, mantan Rektor UIN Yogyakarta ini menganut paham komunisme. Ini karena beliau mengatakan, musuh utama Pancasila adalah agama.
Substansi ketiga sumpah jabatan, Presiden wajib berbakti kepada Nusa dan bangsa. Maknanya, presiden dalam mengelola negara, tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketentuan, dan keinginan Allah SWT, sesuai pasal 29 UUD 45. Olehnya, Presiden wajib melaksanakan seluruh ajaran Islam bagi para pemeluknya. Presiden juga menjamin penganut Protestan dan Katholik melaksanakan ajaran agamanya dengan nyaman. Sebab, pasal 29 ayat 2 UUD 45 mewajibkan Presiden untuk melaksanakan hal tersebut.
Presiden sebagai Pentadbir Badan Informasi Geospasial (BIG), tahun 2023, meresmikan dan membakukan 17,024 pulau di Indonesia. Pulau-pulau ini harus dilola, ditadbir, dan dieksplorasi demi eksistensinya dan untuk kemaslahatan masyarakat luas. Sebab, syarat pertama sebuah negara adalah wilayahnya.
Jadi, kewajiban presiden, memastikan, tidak boleh ada sejengkal pun tumpah darah Indonesia, diambil bangsa lain. Sebab, itulah yang dilakukan Teuku Umar, Teungku Chik di Tiro, Cut Nyak Dhien, Panglima Polem dan Imam Bonjol di Sumatera. Hal yang sama dilakukan Fatahillah dan Diponegoro di pulau Jawa. Itu pula yang dilakukan Antasari, Hasanuddin, Babullah, dan Pattimura di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara.
Presiden 2024 jangan meniru presiden yang sekarang. Sebab, Jokowi menawarkan ke pengusaha China, 34 ribu hektar lahan di IKN sementara jutaan rakyat Indonesia, tidak punya lahan semeter pun. Bahkan, dengan jumawahnya, Jokowi menawarkan HGU bagi pengusaha China selama 190 tahun. Padahal, undang-undang agraria menetapkan, HGU paling lama 25 tahun. Jika kegiatan perusahaan tersebut sangat bermanfaat bagi rakyat, HGU dapat diperpanjang, paling lama 10 tahun. Olehnya, para pihak perlu meneliti, apakah Jokowi pernah mendapat mata kuliah Pancasila atau tidak.
Presiden 2024, berdasarkan persyaratan sebuah negara, di mana selain tumpah darah Indonesia wajib dilindungi, rakyatnya juga harus dipelihara hak asasi mereka. Hak asasi rakyat yang paling utama adalah tempat tinggal, pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan.
Presiden 2024 jangan meniru Jokowi. Sebab, preisden ini memberi karpet merah bagi tenaga kerja China di tengah pengangguran dan kemiskinan yang melanda sebagian rakyat Indonesia. Apalagi, Papua, Papua Barat, Aceh, Sumsel, Sulteng yang punya SDA melimpah, tapi masuk dalam provinsi termiskin di Indonesia.
Presiden 2024 sebagai Pentadbir, memastikan, hutan Indonesia yang termasuk terluas kedua di dunia, bermanfaat langsung ke rakyat. Pertama, seluruh penduduk miskin dari Aceh sampai Papua Barat mendapatkan rumah layak huni, hasil pemanfaatan hutan Indonesia. Sebab, UUD 45 (pasal 34 ayat 1) mewajibkan negara memelihara penduduk miskin dan anak telantar.
Kedua, petani harus mendapatkan minimal 4 hektar lahan sawah seperti yang berlaku di Jepang. Ketiga, agar petani sejahtera tanpa harga komoditas pertanian, mahal, presiden 2024 harus mengsubsidi traktor mini bagi setiap Kelompok Tani di seluruh Indonesia. Traktor ini digunakan petani untuk membajak sawah, menyemai bibit, memanen, dan mengolah jerami menjadi pupuk. Dengan demikian, petani mendapatkan pupuk sendiri secara gratis.
Presiden 2024 dalam mengelola negara wajib mengeksplorasi potensi kelautan sebagai negara dengan Panjang Pantai terpanjang di dunia. Sebab, jika potensi kelautan Indonesia dilola berdasarkan UUD 45 maka negara tidak perlu berutang ke luar negeri. Sebab, potensi kelautan Indoesia dapat menghasilkan 10 tahun APBN. Ini karena nilai ekonomis kelautan Indonesia, mencapai Rp. 30 ribu trilyun per tahun.
Presiden 2024 sebagai Pentadbir negara juga wajib mengeksplorasi tambang Indonesia. Presiden pada 100 hari pertama harus menerbitkan Perppu yang membatalkan UU No.3/2022 tentang Minerba. Semua tambang di Indonesia yang sekarang dilola perusahaan dan tenaga kerja China diambil alih pemerintah. Semuanya diserahkan ke BUMN/BUMD/UKM/UMKM.
Pada waktu yang sama, Presiden menerbitkan Perppu yang membatalkan beberapa undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Mereka adalah: UU No. 19/2019 tentang KPK, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU No 1/2023 tentang KUHP, dan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Langkah berikutnya, disidangkan kasus BLBI, e-KTP, reklamasi, bank Century, Meikarta, BPJS, dan ASABRI. Penyitaan aset dari kasus-kasus korupsi ini dapat digunakan melunasi sebagian utang luar negeri yang diwariskan Jokowi.
Jika presiden 2024 melakukan hal tersebut, pertengahan masa jabatannya, utang luar negeri dapat dilunasi. Dampak positifnya, presiden 2029 – 2034 tidak pelu utang luar negeri sepeser pun. Bahkan, tidak ada riba. Kondisi tersebut akan mengundang berkah dari langit. Ia akan melahirkan jual beli, perdagangan, dan industri tanpa riba. Ujungnya, 2045, lahir Indonesia Berkah. In syaa Allah !!!.(Red)
Editor: Ahdhia Putri Insyira
Depok 3 September 2023.