J B N Cibinong– pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor untuk tahun 2025 masih berlangsung di forum Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bogor 2024, kantor Disnaker Kabupaten Bogor kelurahanTengah kecamatan Cibinong , kamis 12/12/2024. Rapat Depekab tersebut melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja ini berlangsung di tengah tekanan dari buruh yang Menginginkan kenaikan UMK lebih tinggi dibandingkan pedoman nasional (lebih dari 6,5% dari UMK tahun 2024).Â
Sebelum rapat pleno dimulai, sempat terjadi ketegangan ketika salah satu anggota APINDO yang bukan dewan pengupahan memaksa masuk untuk mengikuti rapat. Hal ini memicu terjadinya beberapa pihak yang merasa kehadiran tersebut tidak sesuai prosedur. Setelah mediasi singkat oleh Kadisnaker, situasi berhasil diredakan, dan pertemuan kembali dilanjutkan dengan agenda pembahasan UMK.
Beberapa serikat pekerja, seperti FSPMI dan SPN, hadir memberikan masukan langsung agar usulan kenaikan UMK mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Bogor yang terus meningkat. Perwakilan pengusaha yang tergabung dalam APINDO menekankan perlunya penyesuaian angka UMK yang seimbang agar tetap mampu menjaga daya saing industri lokal.
Kesempatan yang sama Kadis Disnaker Juanda yang di wakilin Indra saat di jumpai awak media ,”bahwa kenaikan 6,5% (4.877.213,-) sesuai keputusan presiden sudah sepakat, hanya UMSK yang belum sepakat masih dedlock , Kamis 12/12/2024,” ungkap indra.
Dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, upah minimum adalah salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan. Selain Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), istilah Upah Minimum Sektoral (UMSK) juga menjadi topik penting. Khususnya bagi sektor-sektor industri tertentu yang memerlukan standar upah lebih tinggi dari standar upah minimum di wilayah tersebut.
UMSK inilah yang masih diperjuangkan oleh Buruh yang masih Demo saat keputusan 6,5% disetujui.Demo masih berlanjut di Depan Gerbang Pemerintah daerah kabupaten Bogor .(Effendi)