JBN Lebak,- Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan dari Ombudsman, yang akan bertempat di ruangan kerja Wakil Bupati Lebak pada tanggal 10 Juli 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, menyatakan bahwa penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini mencakup semua dimensi, variabel, dan indikator yang diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik. Komponen tersebut telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik. Penilaian akan mencakup aspek input, proses, output, dan pengaduan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan layanan.
Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Lebak telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, penilaian ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan pengembangan lebih lanjut.
Jadwal pengambilan data untuk penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 29 Juli hingga 2 Agustus 2024. Proses pengambilan data ini akan melibatkan berbagai instansi dan unit pelayanan di Kabupaten Lebak, dengan tujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Santoso mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memberikan data yang akurat serta transparan, guna mendukung keberhasilan penilaian ini. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi antar instansi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lebak.(Adriy)