Bogor (JBN) – Jajaran Satreskrim Polres Belitung membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (20/10/2022) lalu. Penangkapan berlangsung saat pelaku melintas di Jl. Sriwijaya, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial SHD alias HDR (28) ini terkait tiga laporan pencurian oleh korban yang kehilangan motor dan salah satu kendaraan bermotor yang dicurinya itu adalah milik seorang wartawan HINEWS.id
Perkara curanmor kendaraan bermotor milik wartawan media online HINEWS.id tersebut, terjadi di Jl. Kapten Saridin, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada beberapa waktu lalu.
Pelaku melarikan sepeda motor Honda Astrea Grand milik wartawan HINEWS.id itu, Saat kendaraan roda dua tersebut tengah terparkir di rumah korban.
Diduga pelaku dalam melakukan aksinya mencuri motor milik wartawan HINEWS.id tersebut, dengan menggunakan kunci Leter T yang umum digunakan oleh para pelaku pencurian kendaraan roda dua.
Penangkapan terhadap pelaku sempat menyita perhatian para pengendara yang tengah melintas di lokasi kejadian. Pasalnya beberapa anggota kepolisian berpakaian preman yang tiba-tiba menyergap pelaku, dimana kendaraan yang dinaiki petugas dan kendaraan curian yang tengah dikendarai pelaku tersebut sama-sama terjatuh ke aspal jalan.
Tersangka yang belakangan diketahui identitasnya berinisial SHD alias HDR, yang tingal di Jl. Mualim II, Desa Air Merbau, Tanjungpandan tersebut, merupakan seorang residivis yang kerap keluar masuk bui dalam kasus yang sama.
Dari keterangan sementara petugas menyebutkan bahwa pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor milik seorang ASN yang merupakan tetangganya sendiri, pada Desember 2021 lalu.
Dengan telah ditangkapnya pelaku pencurian kendaraan motor roda dua itu, hingga berita ini dinaikan belum ada keterangan secara resmi dari pihak Polres Belitung.