JBN Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan pihaknya terus memperkuat operasional Bank Banten. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten serta membangun Kantor Pusat Bank Banten dengan skema penyertaan modal Pemerintah Provinsi Banten.

Hal ini diungkapkan Al Muktabar kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Tomsi Tohir, secara virtual di Pendopo Gubernur Banten, Kp3b, pada Selasa (2/7/2024).

Al Muktabar mengajak seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten untuk berperan aktif dalam membesarkan Bank Banten, salah satunya dengan menempatkan RKUD di Bank Banten. Menurutnya, ada dua regulasi yang harus dipenuhi untuk melakukan penempatan RKUD di Bank Banten. Pertama, setiap Kepala Daerah harus membuat Keputusan Bupati atau Wali Kota terkait pemindahan RKUD ke Bank Banten. Setelah itu, perlu ada tindak lanjut dengan perjanjian kerja sama antara BPKAD dan Bapenda masing-masing dengan Bank Banten.

“Setelah itu kita daftarkan ke Kementerian Keuangan agar akun itu tunggal untuk mendapatkan akses transfer gaji, DAU, dan hak-hak Kabupaten dan Kota,” jelas Al Muktabar.

Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten di jantung Kota Serang juga disebut sebagai bentuk penguatan Bank Banten. Di lokasi strategis tersebut, tanah aset Pemprov Banten saat ini sedang dibangun gedung dengan skema penyertaan modal Pemprov Banten ke Bank Banten. Model ini juga dapat diterapkan pada aset Pemprov Banten di Kabupaten/Kota yang memungkinkan untuk kantor cabang Bank Banten.

Sebagai informasi, pada hari ini dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPKAD dan Bapenda Pemerintah Kabupaten Lebak dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk di Aula Multatuli, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Selasa (2/7/2024).(Rusli/Novri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here