Sidang Mediasi Peserta RUA AJB Bumiputera 1912 yang menggugat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912. (Foto/Tim)
JBNJakarta – Sidang Mediasi untuk kesekian kalinya setelah sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2024 Hakim Mediasi memerintahkan seluruh prinsipal hadir. Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) sebagaimana diketahui telah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 melalui gugatan perkara No.. 911/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/24).
SP NIBA AJB Bumiputera 1912 merupakan Tergugat 1 dan Bank BNI selaku Tergugat 2, sedangkan AJB Bumiputera 1912 sebagai Turut Tergugat. Gugatan perbuatan melawan hukum dimaksud mempermasalahkan terkait dana yang berada di rekening AJB Bumiputera 1912 dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya karyawan yang tergabung sebagai Anggota SP NIBA AJB Bumiputera 1912 telah mengajukan permohonan eksekusi di PN Jakarta Pusat atas obyek Perjanjian Bersama antara AJB Bumiputera 1912 dengan SP NIBA AJB Bumiputera 1912 tertanggal 14 Agustus 2023 atau lebih dikenal dengan PB-2023 yang memuat jadwal pembayaran hak-hak karyawan AJB Bumiputera 1912 yang dilanggar oleh Direksi.
PB-2023 dimaksud merupakan produk konsensus antara Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 dengan Direksi AJB Bumiputera 1912 guna menyelesaikan permasalahan pembayaran hak karyawan yang belum dibayarkan sejak tahun 2018 dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.