Cirebon (JBN) – Sidang ke 2 saudara TRS terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon pada Kamis 26 Januari 2022.
Pada saat di wawancarai di Lokasi ruang tunggu pengadilan oleh awak media salah satu keluarga terduga tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengaku sebagai kakak ipar diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yaitu saudara TRS mengatakan pihak keluarga menerima dan pasrah atas keputusan dari pengadilan negeri kota Cirebon atas perbuatan yang telah di lakukan oleh keluarga nya yaitu saudara TRS yang bertempat tinggal di Larangan selatan RT.02 RW.018 Kel.Kecapi kec.Harjamukti kota Cirebon.
Sementara, kuasa hukum korban pencabulan, Sapto Wibowo S, SH., mengatakan berharap si pelaku terduga pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan nya dan pelajaran bagi kita semua.
Sapto turut menyayangkan mengapa hingga saat ini yang diduga membantu si terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ini masih saksi yaitu saudara ARR padahal dengan jelas keterangan saksi di pengadilan saudara ARR ada di lokasi saat di kejadian dan pada kejadian pertama berdiri di TKP lalu pergi setelah korban dan saudara TRS yang sekarang sedang di sidangkan.
“Di kejadian ke 2 (Dua) saudara ARR menyenteri lokasi dimana saudara yang sedang di sidangkan ini yaitu saudara TRS, ARR memanggil korban, dan ARR menunggu di sekitar 10 Meter dekat TKP. Akan tetapi sangat di sayangkan pihak berwenang masih menjadikan nya hanya sebagai “SAKSI” Sesuatu pertanyaan besar bagi saya sebagai seorang advokat merasa aneh dan baru kali ini ada kejadian seperti ini dan sangat lucu menurut saya,” ujar kuasa hukum korban kepada media ini, Minggu (29/1).
“Sebuah pertanyaan besar bagi saya dan Tim Advokat Law Firm SWS,” tutup nya. (Mahmud)