JBNTangerang – Menindaklanjuti hasil perkembangan dumas (aduan masyarakat), Bareskrim Polri bersama BPN Kabupaten menggelar kegiatan verivikasi lapangan terhadap obyek perkara dengan para pihak terkait diatas lahan lapangan sepakbola, di Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/9/24).
Melalui keterangan resmi tertulisnya, PT Satu Stop Sukses melalui Dirut Kismed Chandran menjelaskan, dengan dasar surat PT SSS No. 042/SSS/VII/2023 ditujukan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan sejumlah pejabat tinggi negara perihal Permohonan penyelesaian pemblokiran 1 blok tanah luas 14 Ha selama 29 tahun secepatnya agar kembali ke pangkuan NKRI. Surat tersebut diketahui telah mendapatkan perhatian (atensi) dari Kapolri yang mendisposisikan kepada penyidik Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Pemblokiran tersebut dimulai oleh PT. Bina Sarana Mekar. Pada tahun 1993 dengan bantuan dari sejumlah staf dari Ditjen Perkebunan memindahkan lapangan sepakbola dari tanahnya PT. Bina Sarana Mekar ke dalam tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang dengan cara meminjam tangan orang lain.
Ringkasannya, beberapa RT dan RW menulis surat yang diketahui oleh Kelurahan Bencongan pada tanggal 1 Desember 1993, mengajukan permohonan kepada PT. Bina Sarana Mekar agar lapangan sepakbolanya yang ada di tanah PT. Bina Sarana Mekar dipindahkan ke tempat lain tepatnya di tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang di bawah ini.