JBNBekasi – Dalam proses angkutan sampah pasar yang berada di Kabupaten Bekasi, terutama pasar induk Cibitung terlihat banyak sekali angkutan sampah yang meneteskan air organik, air Lindi/leachate sehingga membuat jalan menjadi licin saat pengangkutan ke TPA Burangkeng dan dalam pengangkutannya pun tidak menggunakan armada angkutan sampah yang sesuai dengan standarnya. Sehingga produksi gas metan yang timbul akibat proses pembusukan dapat menurunkan kualitas udara sekaligus menyebarkan bakteri ke wilayah sekitar dan bisa menjadi penyebab penyakit ISPA (Sesak Napas).
Hal ini membuat Warga yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Burangkeng Peduli Lingkungan (PRABU-PL) melayangkan surat audiensi ke pihak Pemda Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan tembusan ke beberapa pihak terkait pada 21 Agustus 2024 namun tidak mendapatkan jawaban hingga saat ini.
Ketua PRABU, Carsa Hamdani selaku peduli lingkungan saat ditemui oleh awak media dikantornya di wilayah Kecamatan Setu mengatakan, bahwa terkait persampahan Pemkab Bekasi diduga masih banyak yang belum terselesaikan dan terkesan diabaikan.
“Padahal terkait lingkungan hidup sudah jelas tertuang didalam undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya, pada Sabtu (31/8/2024).
Dalam proses pembuangan sampah pasar pada saat ini, masih Carsa Hamdani, khususnya pasar induk Cibitung dibuang secara open dumping ke TPA Burangkeng. Hal ini jelas diduga sudah melanggar undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
“Saya juga ingin mempertanyakan, sudahkah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memiliki kajian AMDAL terkait TPA Burangkeng,” tanyanya.
PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi saat dikonfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp terkait dengan adanya surat audiensi dari PRABU-PL sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.(Surya)