JBN Lebak,- Soal kasus dugaan Pencurian limbah scrap besi di Area PT. Cemindo Gemilang (CG) yang bermula dilakukannya penjemputan terduga pelaku berinisal YD dikediaman rumahnya oleh oknum Scrurity Bernama Herlanza alias Helan Cs yang kemudian terduga YD dibawa ke pos jaga scurity dan telah dilakukan introgasi oleh pihak oknum scurity hingga diserahkan kepihak yang berwajib. Akan tetapi setelah terduga pelaku YD dikeluarkan dari polsek dengan jeda waktu dan terjadilah penangkapan terhadap kedua terduga IR dan HW” yang dinilai penangkapn tersebut tidak sesuai SOP hingga kedua terduga pelaku melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan praperadiln. Minggu, (23/06/2024).
Dikatakan Tim Kuasa Hukum IR dan HW, Dian Maulana, S.S.Y., M.H mengungkapkan, Secara konseptual memang suatu tindakan yang dianggap benar harus di uji terlebih dahulu keabsahan nya seperti contoh kalau dalam studi filsafat suatu kebenaran bisa diterima setelah diuji melalui metode verifikasi maupun metode falsifikasi yang di motori oleh Karl Raymund Popper.
Sehingga kata Dian, Dalam konteks hukum upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian Sektor Bayah seperti penangkapan dan penahan harus diuji terlebih dahulu melalui suatu mekanisme yang disebut praperadilan, siapapun berhak untuk mengajukan praperadilan dan itu merupakan hak konstitusional yang di jamin oleh undang-undang.
“Secara filosofis penangkapan dan penahan adalah suatu upaya paksa yang diperbolehkan menurut hukum maka pelaksanaannya pun tidak boleh asal-asalan apalagi kesewenang-wenangan, sebab ini berkaitan dengan hak asasi manusia. Sehingga due procces of law harus dipahami dan dijadikan standar dalam penegakan hukum”.
Selain itu, menurut Tim Kuasa Hukum, bahwa Penegakan hukum tanpa melanggar hukum harus jadi spirit bagi seluruh aparat penegak hukum tanpa terkecuali. Sehingga pihak Tim Kuasa Hukum menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik Polsek Bayah.
“Jadi kami selaku Tim kuasa hukum menghargai dan mengapresiasi langkah-langkah dan tindakan hukum yang telah di lakukan oleh mitra kami dalam hal ini penyidik kepolisian sektor bayah, akan tetapi kami pun diberikan hak yang sama apakah seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik itu semuanya telah sesuai atau tidak dalam kaca mata hukum dan perundang-undangan yang berlaku”.
“Adapun langkah-langkah yang akan kami ambil itu kita liat nanti setelah pembacaan permohonan, tentu saja kita sudah menyiapkan segala sesuatunya agar permohonan kami bisa dapat diterima atau dikabulkan”. Pungkasnya. (Adri/*Red*)