Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh LMB Hadirkan Prof. Dr. Kriswanto Sebagai Narsum

43
jajaran Advokasi Hukum Lentera Masyarakat Banten (Foto/TM)
Tanggerang|JBN – Tepat Di hari pemuda tokoh dari muda dari jajaran Advokasi Hukum Lentera Masyarakat Banten, Mengadakan Upaya kemajuan pergerakan pola pikir masyarakat dalam bernegara, dengan di bekali pemahaman hukum bagi mereka.
Untuk menghadapi Pengembangan jaman terus bergerak maju maju, hari demi hari harus mempersiapkan diri, untuk itu kualitas SDM serta peningkatan mutu bagi masyarakat harus segera dilaksanakan.
Banyak cara untuk membuat orang lain bergerak untuk maju dan berkembang menjadi lebih baik pelatihan dan pengembangan diri harus segera di mulai hingga masa yang akan datang, dengan menerapkan protokol kesehatan covid 19.
Untuk itu sama seperti apa yang dilakukan pengurus asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia tingkat ranting kecamatan teluknaga, Atau yang di kenal dengan APDESI Teluknaga di ketuai oleh Yth. Bpk. Subur Maryono.
“Ya buat masyarakat, selagi itu baik dan positif kita harus dukung tanpa terkecuali, karena hakikatnya pemimpin ya harus berkontribusi bagi kemajuan masyarakat di wilayahnya,” ucap Subur Maryono.
Kemudian langkah apa saja yang akan di lakukan APDESI Teluknaga untuk mewujudkan hal tersebut, jelas beliau
“Kami saat ini mengandeng Lentera Masyarakat Banten Sebagai Mitra Kerja Kami, Fokus kami saat ini untuk memberikan advokasi hukum bagi kalangan pengabdi masyarakat desa, yang ada di wilayah teluknaga ini,” papar beliau
Sementara itu ketua umum Lentera Masyarakat Banten Di Kabupaten Tangerang mengatakan, “Kalau kita menimbang UU 1945 Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Dan Pasal 28D Ayat (1) Tentang asas penerapan hukum di negara indonesia, Jelas pemahaman ini harus di perhatikan dan di berikan edukasi bagi masyarakat.” ucap Achmad Arafat, SH., MH.
“Pentingnya akan edukasi hukum juga di sini jelas sudah atur oleh Permenkumham No. 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dan bantuan hukum bagi masyarakat, jadi setiap warga masyarakat wajib memahami, mematuhi dan menjalankan setiap upaya hukum yang telah disiapkan. ”
Papar achmad Arafat.
Acara ini bertempat di kantor kecamatan teluknaga, Kabupaten Tangerang, Dalam Latihan Ini Di Hadiri Oleh 13 Desa Se-kecamatan teluknaga.
Dengan Jumlah Peserta Di hadiri oleh 40 Peserta dari kalangan pemerintah desa dan kecamatan teluknaga, adapun dalam acara tersebut turut di hadiri tokoh hukum profesional juga sebagai Narasumber Kompeten dan profesional dari kalangan akademisi, Yth. Bpk. Prof. Dr. Kriswanto, SH., MH., MM., MSi.
Dalam hal ini Prof. Kriswanto Mengatakan, “Paralegal Dalam Menjalankan Peran Dan Fungsinya Harus Bertanggung Jawab Terhadap Supervisi Yang Menaunginya, Yaitu Lentera Masyarakat Banten, Paralegal juga harus menjunjung tinggi kode etik yang telah di tentukan oleh mereka bernaung, Etik Tersebut meliputi tiga hal :
Pertama Etik Kepada Masyarakat, Kedua Etik Kepada Sesama Penegak hukum, Dan Terakhir Etik Kepada Rekan Sejahwat.
Ucap akademisi dengan background militer tersebut.
“Pada hakikatnya masyarakat harus paham akan hukum untuk mengihindari perbuatan kesewenang wenangan yang ada,” ucap kris.
Dan dalam penutupnya kriswanto Mengatakan bahwa, “Hukum adalah LAMPU MERAH, artinya apa jika dalam berkendara saja tidak adanya lampu pengatur lalu lintas maka secara otomatis kondisi jalan akan semrawut, begitupun dengan hukum apabila hidup tanpa hukum tentu tidak adanya controling dalam kehidupan bernegara,” pungkasnya. (Ren/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here