Bogor (JBN) – Program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bogor mulai cair, dana bantuan keuangan kabupaten sumber dana APBD Kabupaten Bogor tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi desa di Kabupaten Bogor, dikerjakan dengan sistem padat karya sehingga masyarakat sekitar terlibat dalam pembangunan dan menerima upah.

Beberapa desa di Kabupaten Bogor sudah mulai launching pekerjaan program Samisade tahun 2022.

Program Samisade dikerjakan secara swakelola tidak boleh di kontraktualkan, hal ini himbauan Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan pada saat gelar jambore Kades di Bukit Pelangi Sentul Babakan Madang Bogor (23/07/2022).

Menurut penjelasan Ketua LSM KPK Nusantara Bogor, Oskar bahwa pekerjaan proyek yang sifatnya swakelola tidak boleh dikerjakan secara kontrak kepada pihak ketiga, kecuali yang sifatnya pabrikasi.

“Pekerjaan proyek dengan swakelola seharusnya kwalitas lebih bagus daripada dikerjakan pihak ketiga, karena kalau pihak ketiga (kontraktor) jelas harus ada keuntungan minimal 10% dampaknya akan mengurangi kwalitas pekerjaan, diharapkan TPK dan Kepala Desa menjalankan program Samisase dengan transparan, akuntabel dan sesuai dengan kualitas dan volume yang tertera dalam RAB”, jelasnya.

“Aliansi LSM Kabupaten Bogor akan memantau pekerjaan program Samisade, jika ada temuan dugaan penyelewengan program Samisade maka kami sarankan untuk perbaikan, jika diabaikan maka kami akan melaporkan kepada pihak aparatur pengawasan internal pemerintah dan aparatur pengawas ekternal pemerintah untuk dilakukan audit khusus”, tandasnya.

Lanjutnya, untuk pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan program Samisade biasanya menyesuaikan satuan harga yang tercantum pada RAB, sehingga tidak sesuai dengan belanja riel dilapangan dan pastinya tidak ada sisa anggaran pembelanjaan.

Oskar juga menyampaikan, berdasarkan pantauan laporan program Samisade tahun 2021 pada beberapa desa terdapat temuan Inspektorat Kabupaten Bogor pada volume pekerjaan, dan setoran pajak-pajak (PPN/PPh), jika dicek kwalitas pekerjaan tentunya lebih banyak lagi temuan, khususnya cor beton karena tidak di uji lab kwalitas berapa cor beton yang digunakan, apakah sesuai dengan standar jalan desa K.250 atau justru dibawahnya, apalagi cor manual yang ukuran campurannya tidak dikontrol karena mayoritas TPK kurang paham teknik pekerjaan infrastruktur, jadi perlu didampingi oleh tim ahli.

“Kami menyarankan agar pemerintah desa pada saat pembelian cor beton redymix harusnya waktu pengiriman cor beton meminta bukti uji cor beton sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak perusahaan redymix bahwa barang yang dikirim sesuai dengan pesanan, demikian pula untuk pekerjaan infrastruktur yang lain harus dijaga kualitas bahan bangunan yang digunakan”, pungkasnya.

LSM KPK Nusantara mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dan partisipasi ikut serta mengawasi pelaksanaan program SAMISADE di Kabupaten Bogor, sehingga program Samisade berjalan dengan transparan, akuntabel, sehingga pemerintah desa lebih berhati-hati dalam melaksanakan program SAMISADE dan tidak terjerat hukum.(Syarif/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here