Bogor, | Jabodetabeknews.com, – Resiko kecelakaan intai para pekerja pembangunan RKB SDN Jampang 03 (lantai 2) dan RKB SDN Jampang 05 Kec.Kemang_PAD, Kabupaten Bogor. Pasalnya, tidak ada satupun dari para pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan lengkap, seperti, Helm Safety, Sepatu boots, Rompi dan sarung tangan. Sabtu (23/10).

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3);

Kewajiban tenaga kerja terhadap Penerapan Keselamatan dan Kesehatan ( K3) di tempat kerja tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal (12), di mana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :

1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas/Keselamatan kerja.

2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang di wajibkan.

3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.

4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.

5. Menyatakan keberatan kerja di mana persyaratan K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang bis dipertanggungjawaban.

Selain itu, pada BAB lll, pasal 3 ayat (1) huruf (a,f,h,n,p), juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi ” Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan Kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Dalam Peraturan Pemerintah RI No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga dijelaskan penting K3 bagi para pekerja dilapangan.

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3.

Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 87

Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi ;

Ayat (1) : Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana di maksud dalam ayat (1) :

1. Teguran

2. Peringatan tertulis

3. Pembatasan kegiatan usaha

4. Pembekuan kegiatan usaha

5. Pembatalan persetujuan

6. Pembatalan pendaftaran

7. Penghentian sementara sebagian

atau seluruh alat produksi

8. pencabutan ijin.

Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) di atur lebih lanjut oleh Menteri. (Iwan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here