Kota Bogor(JBN) – Hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan merupakan hak asasi rakyat yang harus dapat dipenuhi oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah. Dengan demikian, walaupun PPDB saat ini masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan nya, mestinya kita tidak lagi mendengar berita masih ada anak yang putus sekolah kerena tidak lulus PPDB, serta tidak boleh ada peserta didik yang tidak dapat melanjutkan Sekolah kerena kekurangan biaya”.ucap Rohmat Selamat SH MKn.
Organisasi PWRI Persatuan Wartawan Republik Indonesia Bogor Raya sebagai organisasi kontrol sosial pilar ke 4 Demokrasi Perwakilan masyarakat melakukan pengawasan kritik koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
