Saksi: Syarat Penanggguhan Penahanan Dengan Menyerahkan 7 Sertifikat

37
Cibinong(JBN) – Sidang lanjutan Praperadilan kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H.Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup melawan Termohon Polres Bogor hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Kamis, (18/4/2024).
Dalam sidang hari ini kuasa hukum tersangka menghadirkan saksi Agung sebagai saksi yang mengetahui dan menjadi saksi dalam penyerahan 7 sertifikat kepada PT.SJP di Gedung Putih Sentul City.
Hadir dalam sidang hari ini Kuasa hukum dari tersangka Alido & Partners dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta, S.H., M.H. dan Termohon Polres Bogor.
(Foto/Ist)
Pengacara pemohon yang hadir :
1. Ahmad Rivai N, S.H., M.M., M.H.
2. Bambang Wahyu, S.H., M.H.
3. Yayan Suryana, S.H., M.H
4. M.Thoyib.S.H., M.H
5. Sugeng Riyadi, S.H.
Pengacara tersangka menanyakan kepada saksi tentang prihal 7 Sertifikat yang menjadi syarat penangguhan tersangka’
“”apakah saksi juga mengetahui sertifikat itu atas nama siapa saja”
: yang saya tahu atas nama masyarakat.
“apakah ada yang saksi kenal?”
: tidak semua tapi sebagian.
“apakah saksi bisa menjelaskan dalam rangka apasih sertifikat itu diserahkan”
: diserahkan berbentuk surat permohonan penangguhan atas nama h. asep. untuk syarat dalam penangguhan seharusnya menyerahkan sertifikat.”
(Foto/Ist)
Dikatakan Rivai N, S.H., M.M., M.H., bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli ke persidangan agar kesaksian ahli dapat memberikan pencerahan dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Praperadilan.
“Karena yang dijadikan alat bukti berupa SHM kampung Parung Ponteng, desa Tajur, kecamatan Citeureup adalah masih atas nama almarhum ayahanda dari Klien Kami (Adang) dan belum pernah berubah hak kepemilikannya dan ditambah keterangan dari pihak Kantor Pertanahan yang melalui surat keterangan pendaftaran tanah juga menyatakan hal yang sama bahwa SHM tersebut masih atas nama almarhum Ayah dari klien kami, dimana hal ini pun sudah kami ajukan gugatan perdata sebelum adanya penetapan sebagai tersangka terhadap klien Kami,” ungkap Rivai N, S.H., M.M., M.H., selaku kuasa hukum tersangka.(Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here