Polres Bogor (JBN) – Bhabinkamtibmas Desa Cibeber II Bripka Reza Rahmadani Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbauan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Lingkungan Angsana RT 03 RW 07 Desa Cibeber II Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Jumat (16/06/2023)
Sesuai arahan petunjuk Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., beliau menyampaikan Untuk Waspada dan Terus di lakukan Mapping Pengecekan mengenai beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur ilegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.”
Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., apabila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Leuwiliang ataupun langsung bisa menghubungi Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 Jam untuk segera di tindak lanjuti segala laporan masyarakat, tutup Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus.