Jakarta (JBN) – Hal tersebut sebagaimana menindaklanjuti kebijakan kementerian kesehatan (kemenkes) RI tentang penggunaan dan penjualan serta beberapa obat sirup untuk anak-anak yang telah ditarik oleh BPOM.
“Hari ini kami turun kesejumlah apotek untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet sticker tentang sejumlah merek yang telah ditarik peredaran oleh BPOM,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi Jumat, (21/10/2022).

Hal itu menurutnya, salah satu yang kami lakukan dalam mengedukasi kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi sementara waktu untuk menyelamatkan anak-anak dari gagal ginjal akut.
“Kami melakukan upaya dari pemberian edukasi, pembuatan pamflet, meme dan video tentang sejumlah obat sirup yang dilarang dan telah ditarik dari peredaran oleh BPOM,” terang Kompol Haris Kurniawan.
Tak hanya kami dari satuan reserse kriminal kami juga telah malakukan kordinasi baik Binmas dan Polsek jajaran untuk terjun secara bersama-sama kemasyarakat.
