JBNBogor – Sehari setelah penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Galian C di Kampung Sodong Desa sukajaya kecamatan Jonggol kembali beroperasi.
Warga sekitar mengatakan,alat berat yang kemaren di polis Lien kembali beroperasi. Padahal baru satu hari dilakukan penyegelan dengan memasang polis Line pada alat berat yang berada di lokasi.
“Siang di pasang garis polis Line itu alat beratnya,sore udah kembali beroperasi,” kata warga yang enggan di sebut namanya.rabu 21/2/2024.
Sementara itu,Yudi PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor mengatakan,sudah melakukan pengecekan ke lokasi dan dilakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan ppns line.
“Dan kami akan menyampaikan laporan ke pihak SATPOL PP dan ESDM provinsi jabar untuk di tindaklanjuti sesuai kewenangan provinsi karena jadi kewenangan satpol pp prov jabar untuk menindaklanjuti.
“Karena untuk perda terkait galian merupakan kewenangan provinsi. (RDI/*)