JBNBogor – Sejumlah Wartawan dan organisasi pers di Bogor mengecam keras tindakan seorang oknum Sekdes di Megamendung Bogor.
Peristiwa ini berawal dari kedatangan awak media Swara Jabar Mardiyana Indra Yudha yang akrab disapa Margo ke kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (11/7/2024).
Maksud kedatangannya adalah untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di desa tersebut. Namun karena Kepala Desa tidak ada ditempat, Margo pun diterima oleh Rizki Sekretaris Desa diruangannya. Kurang lebih sejam menunggu kepala desa yang belum juga tiba, Rizki hendak keluar meninggalkan ruangan kerjanya. Lalu Margo pun menghampiri Rizki bermaksud meminta keterangan darinya, karena kepala desa tidak ada. Tetapi tanggapan dan tindakan Rizki sangat kurang bersahabat terhadapnya, ucapan dengan nada kasar menghardik dilontarkan oleh Rizki, “Tanya Apa, Tanya Apa !!?”.
Sontak hal ini membuat kaget Margo dengan tindakan Rizki tersebut, dan Ia pun mengingatkan agar jangan membentak-bentak, karena Ia sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Namun diingatkan olehnya bukannya reda, Rizki justru semakin melontarkan ucapan dengan nada keras membentak dan menyalahkan media.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Pemimpin Perusahaan media SWARA JABAR, Prabu Mahesa. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Sekdes Sukaresmi tersebut telah mencederai tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-undang dan aturan lainnya. Pada pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
“Bunyinya sangat jelas,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Juga ucapan yang dilontarkan oknum Sekdes tersebut jika potensial ada unsur penghinaan, maka Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan.
Mengenai rencana memproses masalah ini ke ranah hukum yaitu dengan melaporkan oknum Sekdes tersebut ke pihak berwajib, Ia pun mengatakan, “Dan tentunya Kami akan lakukan langkah hukum untuk terhadap oknum Sekdes yang arogan terhadap insan jurnalis. Kami akan mengawal atau mendorong proses penegakkan hukum terhadap laporan kasus ini. Agar dapat diproses secara profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor,” kata Prabu.
Iapun menegaskan pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan Jurnalis nya yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Senada dengan yang disampaikan oleh Prabu, salah satu Tim Hukum dan Pembina SWARA JABAR yaitu Theofillus Micka Taufan SH., menegaskan, “Tindak oknum sekdes maupun birokrat bawah yang arogan. Jurnalis bekerja atas nama undang-undang, seret pelaku ke jalur hukum yang berlaku,” kecam Theo yang juga advokat itu.
Sementara itu Kepala Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor yang dihubungi melalui telepon, sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.
Kepada awak media Ia menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan, “Saya sebagai Ketua PWRI Bogor Selatan DPC Bogor Raya sangat mengecam keras terhadap kata- kata yang tidak senonoh yang telah dilontarkan oleh Sekdes Sukaresmi. Jelas ada unsur pelecehan terhadap awak media.
Ini jelas penghinaan terhadap profesi Wartawan dan kita tidak akan membiarkan permasalahan ini dan akan menindak lanjuti dengan jalur proses hukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas kesepakatan beberapa insan pers yang ada di Bogor dan untuk memberikan efek jera terhadap oknum Sekdes Sukaresmi yang dianggap arogan dan berkomentar dengan kalimat yang melecehkan Profesi Wartawan, beberapa Media di Bogor akan mendatangi Polres Kabupaten Bogor untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Sekdes tersebut.
Pihak media Swara Jabar pun mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis di Bogor yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus yang dialami Mardiyana tersebut.(Red/Tim)