Sidang Mediasi Perkara 607 Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)
JBN Jakarta – Sidang Mediasi perkara gugatan perdata pengurus Gandhi Seva Loka NO : 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst dan ditangani Majelis Hakim Haryuning Respanti,SH.,MH, Budi Prayitno,SH, MH. dan Joko Dwi Atmoko,SH,MH mengalami kegagalan meski sudah tiga kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Kegagalan Mediasi ini dikarenakan ketidakhadiran para prinsipal Tergugat secara berulang, yang oleh kuasa hukum para Penggugat : Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.MH.,CBL.,C.Med dinilai tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah, bahkan mereka cenderung tanpa ada penyesalan apapun dan menyepelekan masalah yg digugat.
Ketidakhadiran prinsipal TERGUGAT 1,2,3 secara berturut-turut dalam 3x kesempatan terakhir Mediasi, sejatinya akan membawa konsekuensi logis bahwa Mediator Non Hakim dapat memberikan Rekomendasi kepada Majelis Hakim, antara lain :
– Menyatakan prinsipal TERGUGAT 1,2,3 tidak beritikad baik karena TIDAK menghadiri Sidang Mediasi pada 3x Kesempatan terakhir dengan tanpa ada Surat Keterangan apapun;
– Merekomendasikan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat tsb.
Menyikapi Arogansi dari para TERGUGAT tsb, MAKA pihak kami akan menambah “pressure” kepada para TERGUGAT dengan Membuat Laporan Penyalahgunaan Pelaporan Pajak, Pelaporan Pidana dan Pengajuan Gugatan Baru dengan materi yang lain, ujar Kuasa Hukum para Penggugat : Hartono Tanuwidjaja,SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here