Kop surat undangan dan kwitansi pembayaran uang sebesar 50juta yang diduga hasil dari penjulalan dari tanah garapan. (Foto/Tim)
Tangerang (JBN) – Beredarnya surat undangan silaturahmi dan klarifikasi atas lahan tanah Non Type Blak C.419 di jalan murai RT.003/RW.013 Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota tangerang mendapat sorotan.
Undangan dari perwakilan pensiunan perkebunan yang mengatasnamakan tim penyelesaian perkavlingan perkebunan tangerang yang bersurat nomor: 50/TP3T/VI/2022 Tanggal, 8 Juni 2022 dengan kop surat atas nama Direktorat Jendral Perkebunan, Beralamatkan Sekretariat Jl. Harsono RM No.3 Gedung C Ragunan Jakarta, menjadi pertanyaan salah satu warga yang mengikuti pertemuan dengan pihak perwakilan pensiunan perkebunan.
Pertemuan yang telah dilaksankan pada hari sabtu tanggal 11 Juni 2022 lalu dikediaman Ketua RT (T) yang berlokasi Jl.Murai Raya, dilakukan untuk mendapatkan penjelasan klarifikasi kepada penggarap tanah perkebunan atas nama (R), yang mana dalam pertemuan tersebut hadir Tim 3, yang berisikan Drs. H. Kasdono, Ms, Jajuli, Subali, mengatas namakan sebagai tim penyelesaian perkavelingan perkebunan tangerang.
Dalam pertemuan tersebut sebagai penggarap (R) yang telah melakukan kegiatan di tanah yang diketahuinya merupakan milik dari Direktorat Jendral Perkebunan itu merasa keberatan atas terjadinya penjualan lahan tersebut dimana tidak ada komunikasi dari tim penyelesaian perkebunan.
“Saya sudah menggarap lahan tanah dari tahun 2002 yang dimana saya sudah tinggal di daerah sini dari tahun 1980. Yang saya tau tanah ini milik negara dan benar atau tidaknya saya belum tau, kalau emang ada yang mengakuinya silakan, tapi saya harus tau bukti kepemilikannya seperti apa,” ungkap R kepada Tim, Sabatu (18/6), menjelaskan sikap yang diutarakan olehnya saat mengikuti pertemuan lalu.
Penggarap tanah, dalam hal ini (R) merasa sadar bahwa tanah yang selama ini digarapnya memanglah bukan hak miliknya, namun harusnya ada etikad baik dari pemegang mandat atau amanah atas tanah untuk dapat menyampaikan sebelum kepada dia sebelum tanah tersebut di jual atau disewakan ke pihak lain.

“Kalau emang lahan ini dijualkan atau disewakan, kenapa harus yang jauh sedangkan saya dekat sini, kalau harganya terjangaku sekiranya saya bisa usahakan, dan saya hanya ingin mangatauhui kebenarannya aja, kalau untuk membelinya saya rasa tidak mungkin dan bahasa saya tersebut untuk mencari kepastian dan kebenarannya aja atas kepemilikan tanah itu, pada pertemuan yang lalu,” terangnya.

Dengan sambil memperlihatkan rekaman jalannya pertemuan itu, tim juga melihat salah satu pembicara, yang dikatakan oleh (R) ialah salah satu anggota dari Tim 3 yang diwakili Subali sebagai kuasa.
“kKami ada SK-nya yang diterbitkan tahun 2015, status tanah adalah bekas lahan PT. Perusahaan Perkebunan Karawaci Sejati, yang dimohonkan untuk karyawan direktorat jenderal perkebunan untuk ditempati dan dirawat pada tahun 1980, kalau lahan tersebut sudah ada transaksi pembeliannya silakan tanyakan langsung kepada
Kasdono, Suprianto,” kutipan dari rekaman dalam pertemuan tersebut.
Pada video berurasi sekitar 21 menit itu muncul sebuah pernyataan yang menyebut bahwasannya benar tanah tersebut telah dibeli seseorang, dengan angka Rp.50Juta kepada seorang wanita, dengan kwitansi sebagai bukti adanya transaksi tersebut.
“Lahan tersebut emang sudah dibeli, tetapi harus yang berdekatan langsung dengan lahan tanah tersebut, kalau rifai ada tanahnya yang berdekatan saya tidak tau, kalau hal itu bisa dimusyawarahkan untuk pengembalian uangnya bilamana ada minatnya,” tutur seorang pria lain dalam pertemuan, yang disebut oleh (R) merupakan Ketua RT setempat.
Dalam pertemuan tersebut, masih dalam video yang disaksikan tim, turut hadir seorang wanita yang diduga merupakan pembeli ataupun penyewa dari lahan turut memberikan pernyataannya.
“Saya serahkan ke pak kasdono aja, yang penting uang saya bisa dikembalikan,” ungkap wanita tersebut.
Diakhir video, Ketua tim 3 yang disebut (R) merupakan Kasdono, mengutarakan,”Saya tidak menjualkan lahan tanah tersebut, tapi dikelola atau diurus, karena dari atas tidak ada uang kepengurusan untuk merawat dan menjaga lahan milik Dirjen Perkebunan, kalau emang pak (R) siap mengembalikan uang 50, juta ditambah uang biaya jasa kepengurusan yang sudah keluar sebesar 5 juta, semuannya 55 juta.”
Mencoba mendapat keterangan dari salah satu anggota Tim 3, awak media meminta penjelasan H. Jajuli dikediaman rumahnya, dan menanyakan jenis tanah apa yang dipersoalkan (R) dengan Tim 3 hingga adanya pertemuan, pihaknya mengatakan, “Tanah non type, tanah sisa atau lebih bisa dibilang tanah bengkok, perihal undangan silaturami dan klarifikasi atas lahan tanah Non Type Blok C.419 di jalan murai RT.003/RW.013 Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota,” jelasnya.
Terkait undangan silaturahmi dari Tim 3 untuk menggelar pertemuan dengan penggarap, yang diketahui menggunakan kop surat dari Direktorat Jendral (Dirjen) Perkebunan, tim masih akan mencari informasi tentang keabsahan kop surat tersebut, dan apakah pihak Dirjen Perkebunan mengetahui persoalan Tanah di Blok C.419 di jalan murai RT.003/RW.013 Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota, Provinsi Banten. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here