Soal Bangunan Tak Memiliki Ijin ,PT. KAI Daop 1 Jakarta Mengklaim Telah Melakukan Pertemuan Dengan Dinas PTSP Lebak. (Foto/Tim)
Jakarta – PT. KAI melalui Deputi 1 Bidang Pelayanan Daop 1 Jakarta Suharjono bersama jajaranya mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Lebak. Dalam rangka audensi terkait bangunan yang berdiri di tanah PT. KAI, tepatnya di Pasar Rangkasbitung dan dekat Stasiun Maja yang belum memiliki ijin.
“Kemarin sudah ketemu sama pak Kadis. Kemudian, karena waktu itu hujan, saya tidak jadi cek lokasi hanya lewat saja,” kata Suharjono pada awak media, Kamis (14/7/2022).
Suharjono menegaskan, pihak PT. KAI telah sepakat untuk menyelesaiakan permasalahan secara bersama- sama, sesuai regulasi masing- masing. “Saya sedang minta tim, agar mapping kondisi dan permasalahan masing-masing penyewa,” katanya.
Ditanya soal apakah PT. KAI sudah memiliki data berapa jumlah bangunan yang membangun di tanah PT. KAI dan berapa besaran terkait sewa tersebut, Suharjono mengaku semua data bangunan dan besaran sewa tersebut ada di data bese.
“Ada semua di data base kami. Terkait perijinan ke Pemda, saya sudah layangkan surat dari KAI kepada penyewa agar melaksanakan perijinan sesuai yang tertera dalam perjanjian,” ujarnya.
Kembali di tanya dan diminta jumlah bangunan dan besaran sewa kepada PT. KAI melalui data base yang disebutkannya, pihaknya mengaku tidak dapat memberikan data tersebut.
“Maaf pak itu dokumen perusahaan. Mohon bisa dipahami dokumen perusahaan tidak bisa untuk konsumsi publik. Makanya tim sedang mendata, salah satunya apakah masih ada yang blm berijin,” kata Suharjono.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Lebak Yosep Mohamad Holis membenarkan pihak PT. KAI datang rombongan ke Dinas PTSP Lebak.
“Ya, mereka rombongan dipimpin pak Suharjono datang ke Dinas PTSP untuk konsultasi dan segera akan memanggil para penyewa untuk menyelesaikan perizinannya,” katanya.
Kata Yosep sesuai perjanjian PT. KAI dan penyewa yang melakukan permohonan izin adalah para penyewa.
“Nah, kami DPMPTSP menunggu niat baik dan ketaatan dari para penyewa lahan pt KAI tersebut. Kalau dari pihak DPMPTSP meminta sudah ada permohonan secara online di minggu depan paling lambat, termasuk bangunan yang di sekitar Stasiun Maja,” katanya.
Pihaknya juga mengaku akan memberikan tanda bangunan mana saja yang sudah berijin dan belum berijin yang ada di tanah PT. KAI tersebut.
“Nanti akan ditandai mana yang sudah berizin mana yang belum. Nanti staf yang akan cek ke lapangan. Dan akan ketauan kalau sudah masuk online ijinnya,” ujarnya.
Yang dimaksud ijin online itu seperti PKKPR, itu masuk ke sistem OSS (aplikasi online dr pusat) dan untuk PBG masuk secara online melalui portal SIMBG.
Yosep juga mengaku pihaknya selalu menyampaikan kepada para Camat agar menghimbau dan mengingatkan kepada semua perusahaan di wilayahnya agar taat terhadap peraturan terkait perijinan.
“Saya selalu menyampaikan surat pemberitahuan secara rutin kepada para Camat agar menghimbau dan mengingatkan, semua perushaan di wilayahnya diminta taat terhadap aturan pemerintah terkait perizinan, program CSR dan pelaporan LKPM online. Hanya para Camat kepanjangan kami. Nah, tatkala Lembaga juga ikut membantu itu adalah hal yang positif buat kita,” tandasnya. (Tim/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here