Audiensi perwakilan warga korban terdampak TPA Liar Limo Kota Depok dengan Komisioner Komnas Ham. (Foto/Hum)
JBN Depok –  Aksi protes berulang kali sejak tahun 2009 yang diduga tidak mendapat respon dari berbagai pihak, perwakilan warga yang terdampak terkait keberadaan TPAS Ilegal (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) akhirnya mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM dengan mendatangi Komisi Nasional Hak Azazi Manusi (KOMNAS HAM) di Jakarta Selatan pada, Kamis (2/1/25).
Dilansir dari situs resmi walhi, meskipun TPAS liar tersebut telah resmi ditutup langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, hanif Faisol, namun belum ada tindakan berarti untuk mengatasi masalah bau dan potensi penyebaran penyakit yang timbul akibat tumpukan sampah.
“Meskipun KLH sudah melakukan penyegelan TPA Liar, sampai saat ini operasi TPA liar tersebut masih terus berlangsung,” ungkap salah Ketua Forum Warga Terdampak TPA Liar dalam rilis resmi walhi yang dilansir media ini, Rabu (8/1/25).
Walhi menilai, keberadaan TPA Liar telah melanggar hak warga negara untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 9 (3), dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 (1).
Atas kondisi tersebut perwakilan warga akhirnya memutuskan untuk mengadukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dimana warga meminta Komnas HAM untuk:
  1. Melakukan pemantauan kasus dugaan Pelanggaran HAM dari operasi TPA liar tersebut;
  2. Menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Depok, PT Megapolitan, Kementerian Lingkungan Hidup, Ditjen Bangda-Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk menutup, mensterilkan area dan melakukan pemulihan lingkungan;
  3. Memfasilitasi media antara warga terdampak, Pemerintah Kota Depok, PT Megapolitan, KLH, dan Ditjen Bangda-Kementerian Dalam Negeri untuk membuat rencana aksi yang akuntabel dan transparan terkait penanganan dan rehabilitasi lokasi TPA Liar pasca penyegelan;
  4. Mendorong perlindungan warga pejuang lingkungan hidup dan HAM. 
Komisioner Komnas HAM bidang pengaduan, Hari Kurniawan, menyatakan bahwa “Pelanggaran HAM dalam kasus ini terjadi akibat pembiaran. Komnas HAM akan menganalisa kasus untuk melihat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak dasar lain. Selain itu Komnas HAM akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mencari solusi atas kasus yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun ini”.
Abdul Ghofar, Juru Kampanye Polusi dan Urban WALHI yang mendampingi forum warga terdampak menyatakan “operasi TPA liar di Limo, Kota Depok, yang berlangsung jauh sebelum 2009 telah menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan manusia. Protes warga mulai dilakukan sekitar 2009 karena semakin mengganggu.
“Praktik pengangkutan, penimbunan dan pembakaran sampah ilegal ini merenggut hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas udara bersih hingga hak atas kesehatan warga. Negara melalui institusinya harus memenuhi hak asasi warga melalui upaya penegakan hukum, pemulihan lingkungan dan jaminan untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat yang bebas dari polusi”.
Perwakilan Forum Warga Terdampak, Bapak Dodi Ariawanto menyatakan “Melalui aduan ini, kami berharap Komnas HAM dapat membantu kami dalam menegakkan HAM atas lingkungan yang baik dan sehat. Serta memfasilitasi agar Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Nasional dapat menjalankan kewajibannya, sehingga hak warga masyarakat terpenuhi. PT Megapolitan sebagai pemilik lahan tidak terus menerus ikut serta melanggar/melakukan pembiaran kejahatan lingkungan berlanjut, dan segera melaksanakan kewajiban, menutup seluruh lahannya dari aktivitas pembuang/pengolahan sampah, serta merehabilitasi lahannya kembali sesuai peruntukannya.
Sebagai informasi, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar telah beroperasi secara ilegal di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat lebih dari 15 tahun. TPA Liar tersebut terletak kurang lebih 300 meter dari Kantor Samsat Cinere Kota Depok, 160 meter dari Kampus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) yang terletak di Kelurahan Limo, dan kurang dari 50 meter dari beberapa kompleks perumahan di sekitar seperti Perumahan Griya Cinere 2, Taman Dika, Panorama Cinere, Bukit Cinere dan lainnya.  (RDI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here