
JBN Depok – Aksi protes berulang kali sejak tahun 2009 yang diduga tidak mendapat respon dari berbagai pihak, perwakilan warga yang terdampak terkait keberadaan TPAS Ilegal (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) akhirnya mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM dengan mendatangi Komisi Nasional Hak Azazi Manusi (KOMNAS HAM) di Jakarta Selatan pada, Kamis (2/1/25).
Dilansir dari situs resmi walhi, meskipun TPAS liar tersebut telah resmi ditutup langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, hanif Faisol, namun belum ada tindakan berarti untuk mengatasi masalah bau dan potensi penyebaran penyakit yang timbul akibat tumpukan sampah.
“Meskipun KLH sudah melakukan penyegelan TPA Liar, sampai saat ini operasi TPA liar tersebut masih terus berlangsung,” ungkap salah Ketua Forum Warga Terdampak TPA Liar dalam rilis resmi walhi yang dilansir media ini, Rabu (8/1/25).
Walhi menilai, keberadaan TPA Liar telah melanggar hak warga negara untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 9 (3), dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 (1).
Atas kondisi tersebut perwakilan warga akhirnya memutuskan untuk mengadukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dimana warga meminta Komnas HAM untuk:
-
Melakukan pemantauan kasus dugaan Pelanggaran HAM dari operasi TPA liar tersebut;
-
Menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Depok, PT Megapolitan, Kementerian Lingkungan Hidup, Ditjen Bangda-Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk menutup, mensterilkan area dan melakukan pemulihan lingkungan;
-
Memfasilitasi media antara warga terdampak, Pemerintah Kota Depok, PT Megapolitan, KLH, dan Ditjen Bangda-Kementerian Dalam Negeri untuk membuat rencana aksi yang akuntabel dan transparan terkait penanganan dan rehabilitasi lokasi TPA Liar pasca penyegelan;
-
Mendorong perlindungan warga pejuang lingkungan hidup dan HAM.