Jakarta|JBN – Pengadaan tender stand oleh Pihak Angkasa Pura Retail di Bandara Internasional Ngurah Rai pada tahun 2019 di area terminal kedatangan luar negeri, diduga menimbulkan kerugian bagi para konsumennya.
Tender yang telah disepakati dalam kontrak kemitraan oleh AP Retail kepada Pihak PT. Serasi Alam Sejahtera/Bali Liqouer Store dengan disaksikan pihak yang ditunjuk sebagai pengurus perizinan (E) dianggap oleh Bea Cukai Bandara Ngurah Rai bermasalah, hingga harus dilakukan penutupan secara paksa stand milik dari PT SAS tersebut.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum PT SAS, RICO ARDIKA PANJAITAN, S.H., yang diketahui juga telah melayangkan Somasi ke I ke Direksi Angkasa Pura Retail, di Jakarta, tertanggal 15 November 2021.
Rico menjelaskan, mewakili kliennya, pihaknya merasa dirugikan terhadap prosedur kontrak yang disodorkan oleh pihak Angkasa Pura Retail melalui perwakilannya di Bali. Ia amat menyayangkan, apa yang telah ditentukan dan ditawarkan oleh pihak AP Retail kepada PT. SAS menjurus kearah dugaan penipuan.
“Klien kami (PT. SAS) mengerti dan memahami prosedur perizinan, hingga turut mengikuti sgala SOP dan peraturan oleh penyedia, dalam hal ini Angkasa Pura Retail, untuk mendapat izin menempati stand (gerai-red) di Terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai secara legal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dengan adanya acara seremoni pembukaan gerai yang turut dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya Kapolsek Udara Ngurah Rai serta dihadiri langsung oleh Pihak Angkasa Pura Retail, bukankah itu menunjukan bahwa pihak penyedia (Angkasa Pura Retail) telah memastikan legalitas dari PT SAS .
“Pembukaan gerai dihadiri oleh Pihak Kepolisian dari Polsek Udara Nurah Rai dan berbagai pihak yang terdokumentasi baik oleh kami. Lalu kenapa pada hari ketiga gerai dibuka, pihak kami mendapat teguran keras dari Bea Cukai Ngurah Rai memberitahukan untuk segera menutup gerai dengan alasan belum memiliki dokumen NPPBKC,” ujarnya.
Terlebih, lanjutnya, setelah kejadian penutupan paksa gerai tersebut, perwakilan Angkasa Pura Retail malah turut meyakinkan klien kami untuk dapat segera menutup gerai tersebut, terkesan kurangnya dokumen NPPBKC itu merupakan kelalaian klien kami dalam melengkapi segala proses perizinan (Legalitas)
“Untuk diketahui, klien kami merasa telah mengikuti seluruh anjuran dari pihak Angkasa Pura Retail yang di wakili oleh saudara D dan M hingga harus mengeluarkan sejumlah fee untuk benar-benar bisa menjalankan usahanya dengan legalitas yang jelas. Ini koq malah, stand baru dibuka 2 hari malah tiba-tiba pihak Bea Cukai menganjurkan untuk ditutup segera karena dinilai illegal, lalu hasil dari perjanjian kontrak tersebut bodong berarti ya ?” geramnya.
“Lalu SOP yang seharusnya itu bagaimana sebenarnya, sedangkan semua prosedur telah kami ikuti,” pungkas kuasa hukum.
Guna mendapat keberimbangan informasi, kami awak media coba mendatangi Graha Angkasa Pura di kawasan Jakarta Pusat. Oleh Pihak Humas, awak media diarahkan untuk bertemu dengan saudar Mitha, merupakan pihak dari Angkasa Pura Retail, yang kantornya persis berada di belakang Graha AP.
Melalui saudari Mitha, awak media dipertemukan oleh Riko, yang diketahui merupakan Secretary Corporate dari Angkasa Pura Retail. Riko pun saat disinggung terkait Somasi dari kuasa hukum PT.SAS membenarkan dan memastikan baru diterima pihaknya pada Senin (22/11).
“Kami baru menerima Somasi dari kuasa hukum PT. SAS kemarin, Senin (22/11) dan hard copy yang sampai kepada kami,” ungkapnya kepada awak media di kantor AP Retail, Selasa (23/11).
Riko juga mengatakan, belum bisa memberikan banyak komentar terkait Somasi tersebut. Dan sesuai tenggat waktu yang ditentukan dalam somasi, pihaknya meyakinkan akan menanggapi dan memberikan pernyataan sikap atas somasi tersebut.
“Kami mohon maaf, prihal surat somasi baru kami terima kemarin, jadi kami belum bisa memberikan komentar banyak, dan pastinya sesuai tenggat waktu 7X24 Jam dari surat somasi itu, kami pastikan untuk memberikan tanggapannya dan pernyataan sikap resminya,” ujarnya.
Dalam kesmepatan sesi tanya jawab yang diberikan oleh Riko, diluar dari pembahasan somasi, mencul pertanyaan dari awak media yang menanyakan kedua nama (D) mengaku sebagai Pihak Marketing dan (M) sebagai bagian dari Angkasa Pura Retail. Dalam keterangannya, Riko membenarkan Saudari M sebagai PIC dari AP Retail di Bali, namun untuk D, Riko memastikan tidak ada nama itu di jajaran bagian Marketing maupun pegawai Angkasa Pura Retail perwakilan Bali maupun Pusat.
“Kalau mbak Monika itu benar sebagai PIC di sana, bagian dari kami juga. Tapi untuk Danang, kami pastikan tidak ada di jajaran marketing kami di Bali maupun di Pusat,” tegasnya.
Memahami alasan Riko selaku Secretary Corporate Angkasa Pura Retail untuk belum bisa memberikan tanggapan banyak terkait somasi maupun penjelasan lebih lanjut terkait case dari PT. SAS ini, prihal masih harus mempelajarinya lebih lanjut.
Awak media pun menyampaikan, menunggu pres rilis oleh Angkasa Pura Retail dalam memberikan sikap dan tanggapannya nanti agar menjadi keberimbangan penyajian informasi yang kami tayangkan. (Rendy/TIM)