Jakarta (JBN) – Pada 8 Juli 2022 terjadi peristiwa saling tembak antara kedua anggora Polri yang bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kejadian tersebut menyebabkan salah satu ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat tewas setelah adu senjata tembakan dengan rekan sesama anggota Polri yaitu Bharada E.
Lokasi penembakannya berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polri menjelaskan kronologi kejadian polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan serta menodongkan senjata ke istri Irjen Ferdy.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menegaskan bahwasanya “Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,”
Dalam hal ini, Muhamad Suparjo SM selaku Koordinator Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) turut prihatin dan berempati terhadap keluarga Irjen Ferdy Sambo khususnya sang istri yang telah mengalami pelecehan.
“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Irjen Ferdy Sambo dan keluarga, khususnya kepada sang istri yang mengalami pelecehan, pastinya mengalami trauma yang mendalam” Ungkap Suparjo kepada awak media (12/07).
Adapun terkait kasus tewasnya Brigadir J selaku Ajudan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Suparjo mengajak masyarakat agar tidak berspekulasi di ruang publik.
“Kami mengajak semua pihak untuk tidak membangun opini apapun terkait kasus ini, mari serahkan dan percayakan pada kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini” Ungkap Suparjo.
Selaku Aktivis muda Muhamad Suparjo SM menyayangkan ada pihak yang menyarankan Irjen Ferdy Sambo untuk dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, karena menurutnya jika dilihat dari sudut pandang kronologi yang dijelaskan oleh Polri bahwasanya keluarga Irjen Ferdy adalah korban dari kasus ini.
“Pernyataan penonaktifan Irjen Ferdy oleh beberapa pihak itu terlalu cepat dalam menyimpulkan, sedangkan di kasus ini Irjen Ferdy adalah korban. Serahkan saja semuanya kepada yang berwenang yaitu Polri agar semuanya menjadi tertib” imbuhnya. (Red/*)