surat Tanda terima laporan kepolisian Nomor : STTL/B/2988/VI/2022/SPKT/POLDA. (Foto/Tim)
Kota Tanggerang (JBN) – Terkait permasalahan mobil toyota fortuner yang sampai saat ini tidak dikembalikan kepada atasnama kepemilikan yang sebenarnya, Lilliana Kartika melaporkan Fernando Lesmana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ).
Diketahui, Kartika merupakan kuasa hukum (penasehat hukum) dari Helda yang juga merupakaan pemilik sah dari kendaraan mobil toyota yang disangkakan pada laporan kepolisian.
Kartika sebelumnya menyampaikan bahwa Fernando lasmana adalah mantan suami yang diduga tega memperlakukan Helda hingga tahapan keranah hukum. Barbagai langkah regulasi hukum dihadapi Helda melalui kuasa hukumnya, dengan niatan berusaha tenang danbertahan dalam cobaan.
“Perlakuan saudara Fernando ini begitu kelewatan terhadap klaen kami, selama ini. Intinya ingin bagai mana klaen ini (Helda) bisa melarat,“ kata Kartika saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (18/6).
Dengan surat Tanda terima laporan kepolisian Nomor:STTL/B/2988/VI/2022/SPKT/POLDA, Kartika juga mengungkapkan perkarang yang disanggahkan ialah Pencurian dalam keluarga dan atau pencurian (sesuai dengan Sttlp), tepatnya waktu kejadian sekitar maret 2021.
“Kami telah melaporkan saudara Fernando Lesmana atas pencurian dalam keluarga, tepatnya kemaren (17/06), denga Pasal 367 Kuhp atau Pasal 362 Kuhp, serta mengapresiasi trimakasih kepada pihak Kepolisian PMJ yang telah menerima,” ucap Kartika.
Selanjutnya Kartika menuturkan selama ini dalan Dugaan memang Fernando pernah tersandung permasalahan narkoba dengan menunjukkan foto, dan berharap kepada pihak Kepolisian PMJ supaya dengan sesegera munggkin menindak lanjuti laporannya.
“Saya sangat berharap kepada pihak Kepolisia segera bisa menindaklanjuti laporan sayadengan segera dengan mempertimbangkan dari bermacam ospek seperti kasus narkoba yang pernah dialami terlapor,“ harapnya. (Red/*)