Bandung Barat(JBN) – Bukan rahasia lagi, praktek jual beli obat-obatan daftar G ini berkedok sebagai warung kelontongan dan berkamuflase seperti layaknya warung pada umumnya. Dan oknum tersebut menjual obat ilegal secara terang-terangan demi meraup keuntungan.
Penjualan obat terlarang di wilayah cipanji ini, Diketahui beberapa orang menyebutkan toko obat tersebut dimiliki oleh seorang bernama Edho sitomorang.
Saat di temui awak media di wilayah cipanji sebuah toko berkamuflase seperti toko klontongan, Juga diketahui masih dimiliki oleh Edho Situmorang.
Salah seorang datang menjelaskan,” Iya itu masih milik jun yang di sawah lega,” jelasnya. Kepada awak media di lokasi.
Adapun pihak penjual yang mengaku pemilik toko yang bernama Edho Situmorang. Dirinya sempat menyogok wartawan. Namun oleh awak media kabarpubliknews.com uang tersebut di ambil untuk di jadikan salah satu alat bukti sebesar Rp 500.000.00,-
Sementara itu Aktivis Ahmad rohani mengaku Sangat prihatin dengan adanya peredaran obat golongan G yang saat ini marak di Bandung.
Dirinya meminta kepada masyarakat Agar bisa bersinergi dengan organisasi kemasyarakatan baik TNI maupun Polri untuk memberantas peredaran obat jenis daftar G dan Apabila ada informasi penjualan obat segera melaporkan kepada Aparatur penegak Hukum.
“Ini benar-benar sangat memprihatinkan akhir-akhir ini pun banyak tersiar di media marak Kenakalan anak remaja seperti tawuran,melakukan pencurian dan bisa menjadi gerombolan gangster akibat Obat-obatan.tersebut.” Terangnya
Lebih lanjut Rohan mengatakan, “Bahwasanya jangan pernah sekali-sekali mengkonsumsi obat-obatan jenis golongan G ini. Yang Akan merugikan diri sendiri dari segi kesehatan ataupun prilaku.
“Saya menegaskan Apabila ada dan ditemukan yang berkedok warungan padahal didalamnya menjual obat Golongan G Masyarakat Harus berani melaporkan hal tersebut kepada pihak Aparat setempat karena Ini sangat berbahaya.” Pesannya.(Red)