Kab Bogor (JBN) – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan wilayah Jasinga Mohammad Ridwan bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait tumpukan sampah liar yang berada di ruas Jalan Jasinga-Tenjo, Kabupaten Bogor.
Pantauan wartawan di lokasi, terdapat tumpukan sampah yang belum terangkut oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melalui UPT Kebersihan wilayah Jasinga di sepanjang Jasinga-Tenjo, Selasa, (13/9).
Tumpukan sampah yang dimaksud berada di pinggir Jembatan Cibiuk II dan Jalan Letnan Sayuti.
Terpisah, Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Kecamatan Jasinga, Fery menyatakan hal tersebut sudah ada aduan dari Ketua RW setempat.
“Saya baru dapat info dari Ketua RW 01, Cikopomayak, kemaren, baru kemaren- kemaren,” ungkap Fery dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/9/2022).
Fery menambahkan, kebanyakan yang buang sampah disituh kebanyakan warga yang lewat, aduan dari mereka, informasi mereka.
“Paling nanti tinggal ditindaklanjut, coba dikomunikasikan dengan desa dulu,” ungkapnya.
Sebagai Informasi, Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No.2 Tahun 2014 Pasal (1) jelas disebutkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dalam bidang persampahan. Ironisnya, awak media yang bersifat memberikan informasi terhadap perpanjangan dari Dinas LH Kabupaten Bogor, yaitu UPT PS VII Jasinga malah mengabaikan, dan memilih tidak menghiraukan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindak upaya Operasi Bersih (Opsih) dari UPT PS VII Jasingan, yang merupakan giat solusi dari DLH Kab Bogor dalam upaya menekan tumpukan dari sampah liar. (Tim)