JBN Lebak – Sejumlah masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan santri dari berbagai desa di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menggelar unjuk rasa di depan Mapolsek Malingping pada Selasa, 8 April 2025.
Dalam aksinya, massa gabungan tersebut menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap pelaku penjual dan pengedar obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Hexymer yang diduga marak beredar dan telah meresahkan warga.
“Kami mohon kepada bapak polisi untuk menangkap pelaku yang diduga mengedarkan obat berbahaya. Obat ini sudah lama beredar di wilayah Malingping dan sangat meresahkan, namun seolah dibiarkan,” ujar Dede Sobirin, salah satu orator dalam aksi tersebut.
Dede juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja pihak kepolisian. Menurutnya, salah satu terduga pelaku sempat diamankan warga dan diserahkan ke polisi, namun hingga kini belum ditahan.
“Kami ingin pihak kepolisian serius, tidak main-main dengan perkara obat-obatan terlarang yang nyata-nyata merusak generasi muda,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Refi, salah seorang warga. Ia menyayangkan langkah Polsek Malingping yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus peredaran obat-obatan terlarang.
“Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, pelaku yang tertangkap di Desa Cilangkahan sudah sempat diamankan dan bahkan mengakui perbuatannya. Tapi katanya tidak cukup barang bukti, lalu dilepaskan,” katanya.
Menanggapi aksi dan keluhan warga, Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham yang didampingi Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Malingping.
“Sejak awal menjabat, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki telah menyatakan perang terhadap narkoba dan obat-obatan berbahaya,” kata AKP Malik.
Ia menjelaskan bahwa dalam menindak kasus seperti Tramadol dan Hexymer, polisi harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, di mana unsur mengedarkan harus terpenuhi.
“Tidak bisa sembarangan menangkap seseorang. Harus ada bukti bahwa pelaku memiliki dan mengedarkan obat tersebut,” jelasnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian, AKP Malik menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti jika ada laporan yang disertai bukti.
“Silakan sampaikan nama dan data oknum yang diduga terlibat, nanti kami teruskan ke Propam untuk ditindak,” pungkasnya.(Adriyanto)