Bogor(JBN) – Konsumen perumahan Griya Alam Sentosa (GAS), yang dikelola developer PT Gunung Hermon Permai (GHP) kesulitan mengurus pecah sertifikat hak milik atas tanah yang dibelinya dari pihak developer. Alasannya, sertifikat induk asli HGB No 14, sudah tak terlacak keberadaannya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Jawa Barat. Padahal keberadaan sertifikat sangat penting dalam rangka pengurusan pemecahan sertifikat (splitting) bagi konsumen yang telah lunas membayarnya.
Hampir 2 tahun belakangan ini konsumen didampingi, direksi PT GHP, Drs Romel Sembiring sudah berkali kali menanyakan dan meminta keberadaan sertifikat HGB induk tersebut di kantor BPN Bogor, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga konsumen terus kecewa dan tidak bisa melanjutkan proses pengurusan sertifikat.

Salah seorang konsumen August Damat mengatakan sudah hampir 3 tahun dia bolak balik ke kantor BPN untuk meminta sertifikat induk tersebut sebagai salah satu syarat pengurusan sertifikat. Hingga kini, kantor BPN sama sekali tidak memberikan informasi apapun. Seorang staf di kantor BPN, menginformasikan jika sertifikat tersebut sudah berada di pihak bank BTN. Hal itu dibuktikan dengan berita acara penyerahan sertifikat induk ke bank BTN cabang Bogor serta bukti surat keluar yang diperlihatkan kepada konsumen.
Namun konsumen tidak puas dan terus menuntut BPN agar segera menemukannya kembali. Hingga kini upaya mereka tidak membuakan hasil. Romel menambahkan jika pihak BPN sama sekali tidak menunjukkan itikad baik membantu masyarakat dalam urusan sertifikasi tanah, dan anehnya justru meminta konsumen untuk menanyakan dan meminta sertifikat tersebut langsung ke BTN.
“Itu bukan urusan developer atau konsumen, karena yang menyerahkan sertifikat tersebut adalah pihak BPN, jadi mereka yang harus memintanya ke pihak Bank BTN,” kata Romel.
Seorang konsumen lain lagi sebut saja bernama Sugeng Suoarwoto mengatakan, pihak BPN tidak ada itikad baik sama sekali membantu konsumen bahkan terkesan dipersulit.
“Kami sudah menyurati BPN, dan tidak ada tanggapan sama sekali. Sampai satu saat kami mendatangi kantor BPN. Barulah kami dapatkan jawaban jika sertifikat tersebut sdh berada di pihal Bank BTN.” kata Sugeng.
Ketua Forum Warga Bogor, Albert W Nonto menyoroti kelambanan dan ketidak pekaan BPN melayani masyarakat yang nengurus sertikat tananhnya.
