Warga Griya Alam Sentosa Sulit Urus Pemecahan Sertifikat

11
Bogor(JBN) – Konsumen perumahan Griya Alam Sentosa (GAS), yang dikelola  developer PT Gunung Hermon Permai (GHP) kesulitan mengurus pecah sertifikat hak milik atas tanah yang dibelinya dari pihak developer. Alasannya, sertifikat induk asli HGB No 14, sudah tak terlacak keberadaannya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Jawa Barat. Padahal keberadaan sertifikat sangat penting dalam rangka pengurusan pemecahan sertifikat (splitting) bagi konsumen yang telah lunas membayarnya.
Hampir 2 tahun belakangan ini konsumen didampingi, direksi PT GHP, Drs Romel Sembiring sudah berkali kali menanyakan dan meminta keberadaan sertifikat HGB induk tersebut di kantor BPN Bogor, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga konsumen terus kecewa dan tidak bisa melanjutkan proses pengurusan sertifikat.
(Foto/Ist)
Salah seorang konsumen August Damat mengatakan sudah hampir 3 tahun dia bolak balik ke kantor BPN untuk meminta sertifikat induk tersebut sebagai salah satu syarat pengurusan sertifikat. Hingga kini, kantor BPN sama sekali tidak memberikan informasi apapun. Seorang staf  di kantor BPN, menginformasikan jika sertifikat tersebut sudah berada di pihak bank BTN. Hal itu dibuktikan dengan berita acara penyerahan sertifikat induk ke bank BTN cabang Bogor serta bukti surat keluar yang diperlihatkan kepada konsumen.
Namun konsumen tidak puas dan terus menuntut BPN agar segera menemukannya kembali. Hingga kini upaya mereka tidak membuakan hasil. Romel menambahkan jika pihak BPN sama sekali tidak menunjukkan itikad baik membantu masyarakat dalam urusan sertifikasi tanah, dan anehnya justru meminta konsumen untuk menanyakan dan meminta sertifikat tersebut langsung ke BTN.
“Itu bukan urusan developer atau konsumen, karena yang menyerahkan sertifikat tersebut adalah pihak BPN, jadi mereka yang harus memintanya ke pihak Bank BTN,” kata Romel.
Seorang konsumen lain lagi sebut saja bernama Sugeng Suoarwoto mengatakan, pihak BPN tidak ada itikad baik sama sekali membantu konsumen bahkan terkesan dipersulit.
“Kami sudah menyurati BPN, dan tidak ada tanggapan sama sekali. Sampai satu saat kami mendatangi kantor BPN. Barulah kami dapatkan jawaban jika sertifikat tersebut sdh berada di pihal Bank BTN.” kata Sugeng.
Ketua Forum Warga Bogor, Albert W Nonto menyoroti kelambanan dan ketidak pekaan BPN melayani masyarakat yang nengurus sertikat tananhnya.
(Foto/Ist)
Padahal pemerintah pusat, bahkan Presiden Joko Widodo sudah berulang kali meminta jajaranya termasuk BPN agar mempercepat layanan kepada masyarakat termasuk mmepercepat birokrasi layanan pengurusan sertifikat.
Romel meminta kepada pihak BPN untuk segera memproses konsumen Griya Alam Sentosa agar ada kepastian hukum atas asset yang mereka miliki. August menambahkan dari pihak konsumen sudah bangyak dokumen pendukung tanah yang mereka beli dari developer. Namun sangat menyayangkan karena BPN tidak segera merespons keinginan konsumen agar mereka punya kepastian hukum atas asset tanah yang mereka miliki.(Syarif/Tim)
Sumber: Forum Warga Bogor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here