JBNCibinong – Adang Jumadi selaku salah seorang Ahli Waris pemilik tanah yang terletak di Kampung Parung Ponteng RW 07 Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atas nama orang tuanya sendiri yang telah wafat, mengurus penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Pengganti di Kantor Pertanahan Cibinong Bogor kini mendekam di Rumah Tahanan Cibinong Bogor sebagai status terdakwa yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Sidang kasus tanah yang disangkakan kepada Adang Cs dengan pasal 385 dan atau 363 dan atai 266 dan atau 170 KUH Pidana sedang berjalan hari ini di Pengadilan Cibinong, Jumat (12/7/2024).
